Kuningan (22/09) — Seorang pejabat atau penyelenggara negara semestinya bersikap amanah, jujur, berakhlak mulia, dan dapat menjadi teladan bagi rakyat. Namun kenyataannya, ada tindakan-tindakan para penyelenggara negara di luar ranah hukum, yang dipersepsi publik sebagai tindakan yang tidak etis dan tidak pantas dilakukan oleh seorang penyelenggara negara. Hal ini yang menjadi fokus dari Anggota MPR RI Fraksi PKS, Surahman Hidayat yang ia sampaikan dalam forum Sosialisasi Empat Pilar.
“Sikap tersebut misalnya perilaku penyelenggara negara yang mengabaikan penghormatan dan ketaatan terhadap nilai-nilai moral dan prinsip dasar atau norma etika, sehingga seringkali terjadi tindakan/perbuatan tercela dan penyimpangan terhadap aturan,” papar Surahman dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kuningan, Senin (01/09/2025).
Menurut Surahman, tindakan dan perilaku seperti itu menjadi sebab hilangnya kepercayaan masyarakat. Apabila krisis kepercayaan masyarakat tidak ditanggapi dengan baik akanmenimbulkan delegitimasi terhadap lembaga negara tersebut walaupun prosesnya diklaim telah dilakukan secara demokratis.
“Karena itu penting penegakan etika bagi para penyelenggara negara di lembaga-lembaga negara,” terang Surahman.
Anggota DPR RI dari dapil Jabar X ini mengemukakan, setidaknya ada dua alasan mengapa penegakan etika penting di lembaga Negara. Pertama, menjaga kehormatan institusi. Ketika terjadi pelanggaran hukum dan etika pada institusi penyelenggara Negara, maka individu yang melanggar harus dipisahkan dari institusi. Kalau tidak maka institusi akan tersandera oleh tindakan oknum tersebut.
Kedua, mengurangi beban sistem hukum. Beban dalam penegakan hukum sekarang ini terlalu berat. Jenis kejahatan semakin banyak, misalnya korupsi,narkoba, ganja, ijazah palsu, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan lain-lain.
“Jumlah kejahatan yang diancam pidana semakin banyak, sedangkan kualitas kelakuan manusia semakin hebat, maka kejahatan pun makin hebat. Akibatnya terjadi penumpukan perkara yang sangat banyak,” imbuhnya.
Baca juga: Surahman Hidayat: Kelaparan Gaza Bukan Sekedar Angka, Ini Jeritan Kemanusiaan!
Surahman mengungkapkan, landasan Penegakan Etika di dalam Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa telah memberikan amanat untuk memperkuat pola kehidupan berbangsa yang dilandasi moralitas dan etika. Dalam rumusannya dinyatakan, Etika Kehidupan Berbangsa adalah rumusan yang bersumber dari ajaran agama, khususnya yang bersifat universal dan nilai-nilai luhur budaya bangsa, yang tercermin dalam Pancasila sebagai acuan dasar dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa.