Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Soroti Krisis TPA Randegan, Meitri Dorong Kementerian LH Beri Solusi Lewat Pemanfaatan RO Khusus dan Fasilitasi Pembiayaan Hijau

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (06/04) — Rapat Kerja antara Komisi XII DPR RI dengan Menteri Lingkungan Hidup (LH) pada Senin (6/4/2026) diwarnai sorotan terkait ketimpangan dukungan pusat terhadap kondisi darurat sampah di daerah. Anggota Komisi XII DPR RI, Meitri Citra Wardani, secara khusus mendorong Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera melakukan intervensi kebijakan guna memitigasi krisis overcapacity di TPA Randegan, Kota Mojokerto.

Anggota DPR dapil Jawa Timur VIII ini memaparkan bahwa kondisi TPA Randegan disebut sudah masuk tahap kedaruratan ekologis.

Meitri menyebut TPA Randegan saat ini dipaksa menelan beban sampah harian mencapai 70 hingga 90 ton. Akibatnya, sistem open dumping yang masih berjalan telah memicu pencemaran air lindi yang merusak kualitas air tanah warga sekitar TPA, khususnya di Kelurahan Kedundung, Kota Mojokerto.

“Kota Mojokerto ini luasnya hanya sekitar 20 kilometer persegi dengan postur APBD di bawah Rp1 triliun. Mereka tidak memiliki ruang untuk terus memperluas lahan pembuangan dan masih berjuang untuk memiliki kapasitas fiskal yang memadai guna membangun fasilitas pengolahan sampah modern secara mandiri. Untuk itu, diperlukan atensi dan intervensi langsung dari pusat,” tegas Meitri.

Untuk mengurai kebuntuan tersebut, politisi PKS ini mengusulkan agar kebijakan intervensi dari Kementerian Lingkungan Hidup terhadap Kota Mojokerto dilakukan melalui dua skema, yakni pemanfaatan anggaran pada Rincian Output (RO) Khusus TA 2026 dan instrumen pembiayaan hijau (green fund).

Terkait skema pemanfaatan RO Khusus, Meitri menyoroti kebijakan pergeseran alokasi ke BA BUN, di mana Kementerian Lingkungan Hidup telah memperoleh persetujuan dari Menteri Sekretaris Negara terkait usulan pemanfaatan RO Khusus senilai Rp111,12 miliar untuk Biaya Layanan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (BLPS PSEL) Benowo, Surabaya.

“Jika Surabaya bisa mendapatkan alokasi pemanfaatan RO Khusus sampai ratusan miliar, demi asas keadilan, saya mendorong agar daerah penyangga yang sedang mengalami krisis sampah seperti Mojokerto juga bisa mendapat perlakuan serupa. Minimal, Kementerian Lingkungan Hidup dapat memasukkan Kota Mojokerto sebagai daerah prioritas penerima alokasi dukungan sarpras pengelolaan sampah senilai Rp39,8 miliar dari program Gerakan Indonesia ASRI, baik untuk pengadaan teknologi pengolah sampah (TPS3R/RDF) atau pengolah air lindi di TPA Randegan,” tegasnya.

Selain mendorong optimalisasi anggaran internal Kementerian Lingkungan Hidup, Meitri juga menyoroti pentingnya kemudahan akses daerah terhadap skema green fund yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Kementerian Keuangan untuk mengatasi persoalan sampah. Dia menegaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup memiliki tanggung jawab untuk menjembatani hal ini.

“Skema green fund memang domainnya Kemenkeu, tetapi selaku Komite Pengarah, Kementerian Lingkungan Hidup memiliki peran krusial untuk proaktif membantu daerah terkait bagaimana mereka seharusnya mengatasi persoalan lingkungan agar sinkron dengan target nasional dan layak mendapat dukungan pendanaan. Untuk itu, kami mendukung Kementerian Lingkungan Hidup agar dapat ‘jemput bola’ dalam memberikan asistensi penuh kepada Pemerintah Kota Mojokerto sehingga dapat mengakses dukungan green fund untuk mengakhiri praktik open dumping di TPA Randegan. Di sisi lain, kami juga mengajak Pemerintah Kota Mojokerto memaksimalkan resources yang ada ini agar bisa direspons dengan memadai,” pungkasnya.