Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Videografer Karo Dipidana, DPR Pertanyakan Keadilan Hukum dan Perlindungan Pekerja Kreatif

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (01/04) — Kasus dugaan korupsi yang menjerat Amsal Christy Sitepu, seorang videografer dari Kabupaten Karo, Sumatera Utara, terus menyita perhatian publik nasional. Anggota DPR RI Komisi VII, Izzuddin Alqassam Kasuba, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kritik tajam atas penanganan perkara ini.

“Saya sangat prihatin dan menyesalkan jalannya perkara ini. Seorang pekerja seni yang menghidupi dirinya melalui karya kreatif harus duduk di kursi terdakwa, sementara negara belum mampu menyediakan satu pun standar harga baku untuk menilai kewajaran jasa kreatif.

Ini bukan hanya soal Amsal, ini soal sistem yang belum berpihak pada pelaku ekonomi kreatif,” tegas Izzuddin saat dihubungi di Jakarta, Selasa (1/4/2026).

Izzuddin menyoroti celah mendasar dalam penanganan kasus ini. Sebagai Direktur CV Promiseland, Amsal hanya mengajukan proposal kepada kepala desa sebagai penyedia jasa.

Logika hukum yang sehat, menurutnya, seharusnya mempertanyakan siapa yang sesungguhnya memiliki otoritas menyetujui dan mencairkan anggaran tersebut.

“Yang menjadi pertanyaan besar saya: mengapa kepala desa yang menerima, menyetujui, dan membayarkan anggaran ini tidak turut dijadikan tersangka?

Ini menimbulkan kesan bahwa hukum hanya mengejar yang kecil. Ini preseden berbahaya yang bisa membuat seluruh pelaku ekraf di Indonesia ketakutan untuk bermitra dengan pemerintah.”

“Jangan jadikan ketiadaan standar harga jasa kreatif sebagai senjata untuk mengkriminalisasi pekerja seni. Negara harus hadir sebagai pelindung, bukan penghukum.”

Izzuddin juga mengkritik metode audit yang digunakan Inspektorat Kabupaten Karo, khususnya penilaian yang menempatkan nilai konsep kreatif, editing, dubbing, dan penggunaan clip-on mikrofon pada angka nol rupiah.

Menurutnya, pendekatan semacam itu mencerminkan ketidakpahaman mendasar terhadap ekosistem industri kreatif.

“Bagaimana mungkin sebuah konsep kreatif yang merupakan inti dari seluruh produk audiovisual dihargai nol? Apakah auditor memahami bahwa dalam industri kreatif dunia, ide adalah aset paling berharga? Kita tidak bisa menilai jasa kreatif dengan cara yang sama seperti membeli semen atau batu bata.”

Lebih jauh, Izzuddin menekankan bahwa kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk yang menghambat pertumbuhan ekonomi kreatif nasional.

Ia mengingatkan bahwa pemerintah tengah menggalakkan kolaborasi antara pelaku ekraf dan pemerintah daerah, namun tanpa kepastian hukum, tidak ada pelaku kreatif yang berani melangkah.

Izzuddin menyatakan setidaknya ada tiga hal yang ia harapkan segera ditindaklanjuti.

Pertama, ia mendesak majelis hakim agar menjatuhkan putusan yang mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar keadilan formalistik, dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan konteks industri kreatif.

“Kedua, saya mendukung langkah Kementerian Ekonomi Kreatif yang sedang menyusun pedoman harga jasa kreatif. Ini harus dipercepat dan dimasukkan ke dalam Standar Biaya Masuk (SBM) Kementerian Keuangan agar ada acuan yang jelas di seluruh pengadaan pemerintah,” jelasnya.

Ia juga menambahkan harapan ketiga: penegak hukum perlu mengevaluasi pendekatan penyidikan dalam kasus-kasus yang menyentuh industri kreatif dengan melibatkan ahli dari bidang tersebut, bukan hanya dari perspektif auditor keuangan konvensional.

“Jika kita ingin serius membangun ekonomi kreatif, hukum harus menjadi enabling environment, bukan tembok penghalang,” pungkasnya.