Jakarta (12/03) — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji untuk ditetapkan sebagai RUU Usul DPR-RI dan dibahas pada tahapan selanjutnya. Persetujuan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS, Mohd. Iqbal Romzi, dalam Rapat Paripurna ke-16 DPR RI Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/03).
Dalam penyampaian pendapat fraksi, Iqbal menegaskan bahwa perubahan regulasi pengelolaan keuangan haji merupakan langkah penting untuk memastikan dana haji dikelola secara amanah, transparan, dan akuntabel.
“Fraksi PKS memandang penyusunan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji merupakan langkah penting dalam menjamin pengelolaan dana haji yang amanah, transparan, dan akuntabel,” ujar Iqbal.
Menurutnya, penguatan regulasi diperlukan agar pengelolaan dana haji dapat berjalan secara profesional dan prudent, sekaligus menjaga kepercayaan jamaah haji sebagai pemilik dana.
“RUU ini sangat diperlukan untuk mengatur mekanisme pengelolaan dana haji yang lebih profesional dan prudent untuk menjaga kepercayaan jamaah haji, sekaligus memastikan pemanfaatan dana haji yang optimal bagi kemaslahatan umat,” lanjutnya.
Dalam pandangan fraksinya, PKS menilai perlu adanya penegasan mengenai kedudukan dan independensi kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Iqbal menyoroti rumusan pertanggungjawaban BPKH kepada Presiden melalui Menteri yang harus dipahami secara administratif dan koordinatif, tanpa membuka ruang intervensi terhadap keputusan pengelolaan keuangan haji.
“Dengan demikian, Menteri tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi keputusan investasi, penempatan dana, maupun kebijakan keuangan haji,” tegas Iqbal.
Ia menambahkan bahwa penguatan rumusan tersebut penting untuk menjamin pemenuhan fiduciary duty BPKH terhadap jamaah sebagai pemilik dana haji.
PKS juga menyoroti potensi fragmentasi standar evaluasi dalam sistem pelaporan berlapis. Menurut Iqbal, mekanisme pelaporan sebaiknya diintegrasikan dalam satu sistem laporan utama BPKH yang disampaikan kepada Presiden dan DPR RI.
Baca Juga: PKS Tegaskan Independensi BPKH dan Perlindungan Jamaah dalam Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji
“Langkah ini penting untuk menjaga transparansi tanpa menimbulkan beban birokrasi yang berlebih bagi kelembagaan BPKH,” ujarnya.
Dalam aspek tata kelola kelembagaan, PKS menilai hubungan antara Badan Pelaksana dan Badan Supervisi BPKH perlu diatur secara jelas agar pengawasan tidak mencampuri keputusan operasional maupun investasi harian.
Menurut Iqbal, pengawasan Badan Supervisi seharusnya bersifat evaluatif dan strategis, sementara komposisi lembaga pengawas harus diisi oleh profesional yang memiliki kompetensi di bidang manajemen keuangan syariah, bisnis syariah, akuntansi syariah, dan investasi syariah.
“Pembagian pengawasan juga harus jelas, yakni pengawasan internal fokus pada kepatuhan syariah, tata kelola, dan manajemen risiko, pengawasan DPR pada kebijakan dan akuntabilitas publik, serta pengawasan eksternal oleh auditor dan otoritas terkait,” jelasnya.
PKS juga menekankan bahwa dana haji merupakan dana amanah umat yang tidak boleh diperlakukan sebagai dana fiskal negara maupun dana komersial murni.
“Dana haji adalah dana amanah umat yang harus dikelola secara konservatif, berisiko rendah, serta berorientasi jangka panjang,” tegas Iqbal.
Ia menambahkan bahwa setiap kebijakan investasi strategis yang berdampak signifikan terhadap likuiditas dana haji harus didasarkan pada kajian komprehensif dan transparan.
PKS juga menaruh perhatian pada penguatan perlindungan hukum bagi jamaah haji. Iqbal menilai hak jamaah untuk memperoleh informasi mengenai pengelolaan dana haji serta akses terhadap laporan kinerja BPKH perlu diperjelas secara normatif.
Selain itu, PKS menekankan pentingnya prinsip keadilan antargenerasi dalam pengelolaan dana haji.
“Pengelolaan dana haji tidak hanya harus memberikan manfaat bagi jamaah saat ini, tetapi juga menjamin keberlanjutan manfaat bagi calon jamaah di masa mendatang,” kata Iqbal.
Dalam aspek kelembagaan, PKS juga mengusulkan agar jumlah anggota Dewan Pengawas BPKH dibatasi maksimal tujuh orang agar pengambilan keputusan tetap efektif dan tidak birokratis.
Iqbal menegaskan bahwa anggota Dewan Pengawas harus dipilih berdasarkan kompetensi yang relevan, khususnya di bidang ekonomi syariah, keuangan syariah, dan pengelolaan dana haji.
“Dewan Pengawas tidak boleh diisi semata-mata berdasarkan pertimbangan administratif atau representatif, tetapi harus berbasis kapasitas profesional dan rekam jejak integritas,” ujarnya.
Menutup pandangan fraksinya, PKS menyatakan persetujuan agar RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dapat dilanjutkan pembahasannya sesuai mekanisme legislasi.
“Dengan memohon taufik Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PKS menyatakan menyetujui RUU ini untuk ditetapkan sebagai RUU usul DPR RI dan dibahas pada tahapan selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan,” tutup Iqbal.