Jakarta (10/03) — Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menanggapi kasus pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa di sebuah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang terjadi setelah muncul dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi.
Menurutnya, kasus ini harus menjadi momentum untuk kembali mengaktifkan dan memperkuat dua instrumen penting pencegahan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, yakni Kampanye Nasional Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) serta peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
Kurniasih menilai peristiwa tersebut menunjukkan pentingnya memastikan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di kampus berjalan efektif. Ia menegaskan bahwa kampus seharusnya memiliki mekanisme yang jelas agar setiap laporan kekerasan dapat diproses secara adil tanpa memicu tindakan main hakim sendiri.
“Kasus ini menunjukkan bahwa sistem pencegahan kekerasan di kampus harus benar-benar diaktifkan. Kampanye Nasional Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi harus terus diperkuat agar mahasiswa memahami mekanisme pelaporan dan penyelesaian kasus secara benar,” kata Kurniasih.
Baca juga: Kurniasih Desak Penanganan Tegas Dugaan Pelecehan Siswi SLB di Yogyakarta
Ia juga menekankan pentingnya mengaktifkan peran Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di setiap perguruan tinggi. Menurutnya, satgas ini harus menjadi garda depan dalam menerima laporan, memberikan pendampingan kepada korban, serta memastikan proses penanganan berjalan secara objektif dan transparan.
“Satgas PPKS tidak boleh hanya menjadi struktur administratif. Satgas harus aktif, responsif, mudah diakses mahasiswa, dan mampu memberikan rasa aman bagi korban untuk melapor,” ujarnya.
Kurniasih menjelaskan bahwa keberadaan sistem yang kuat sangat penting untuk mencegah konflik berkembang menjadi kekerasan baru di lingkungan kampus. Ketika mahasiswa tidak percaya pada mekanisme institusi, potensi munculnya persekusi atau aksi main hakim sendiri akan semakin besar.
Ia menambahkan bahwa kampanye pencegahan kekerasan juga harus diperkuat melalui edukasi kepada mahasiswa mengenai etika pergaulan, relasi yang sehat, serta cara menyikapi konflik secara dewasa.
“Kampus harus menjadi ruang aman bagi seluruh mahasiswa. Artinya, dugaan kekerasan seksual harus ditangani secara serius dan berpihak pada korban, tetapi pada saat yang sama tidak boleh muncul kekerasan lain sebagai bentuk pelampiasan,” jelasnya.
Kurniasih juga mendorong Kementerian Pendidikan Tinggi bersama perguruan tinggi untuk terus mengevaluasi efektivitas implementasi kebijakan pencegahan kekerasan di kampus agar mekanisme yang sudah ada benar-benar berjalan di lapangan.
“Ke depan kita berharap kampanye nasional PPKPT dan keberadaan Satgas PPKS tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar menjadi sistem perlindungan yang mencegah kekerasan seksual maupun kekerasan fisik di lingkungan perguruan tinggi,” tutupnya.