Bandung (24/02) — Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Komisi XII DPR RI di Provinsi Jawa Barat mengungkap sejumlah persoalan serius dalam implementasi proyek transisi energi panas bumi di tingkat masyarakat. Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna, mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, untuk mengevaluasi secara menyeluruh pendekatan pengembangan panas bumi di kawasan Gunung Tampomas, Kabupaten Sumedang, termasuk memperbaiki pola komunikasi dengan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Ateng saat Kunker Reses Komisi XII DPR RI dan pertemuan bersama jajaran Kementerian ESDM, PT PLN (Persero), PT Star Energy Geothermal, dan PT Geo Dipa Energi (Persero) di Bandung. Ia mengungkapkan keprihatinannya atas meningkatnya penolakan warga desa penyangga Gunung Tampomas, yang menurutnya bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan, melainkan refleksi dari kekhawatiran nyata masyarakat terhadap dampak lingkungan dan keberlanjutan ruang hidup mereka.
“Atas nama transisi energi, kita tidak boleh mengabaikan suara masyarakat. Hari ini kita mendapati adanya kesenjangan antara narasi energi hijau di tingkat kebijakan dengan persepsi masyarakat di lapangan. Warga khawatir terhadap potensi berkurangnya sumber air untuk irigasi, kebisingan pengeboran, hingga risiko longsor di kawasan pegunungan,” ujar Ateng.
Ia menegaskan bahwa kekhawatiran tersebut harus dipahami sebagai sinyal penting bagi pemerintah dan pengembang untuk memperbaiki pendekatan. Bahkan, menurutnya, terdapat pesan moral yang kuat dari masyarakat setempat yang merasa belum mendapatkan kepastian manfaat maupun perlindungan dari proyek tersebut.
“Masyarakat menyampaikan sebuah pesan yang sangat mendalam: biarlah panasnya tetap di dalam bumi daripada menimbulkan kegelisahan di hati mereka. Ini menunjukkan bahwa penerimaan sosial tidak bisa dipaksakan tanpa jaminan perlindungan dan kesejahteraan,” katanya.
Selain aspek lingkungan, Ateng juga menyoroti belum terlihatnya manfaat ekonomi langsung yang dirasakan masyarakat sekitar. Padahal, regulasi nasional telah mengatur adanya bonus produksi panas bumi sebesar 1 persen dari pendapatan penjualan uap dan 0,5 persen dari penjualan listrik, serta kewajiban program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat.
Menurut Ateng, masyarakat berhak mengetahui secara jelas bagaimana manfaat tersebut akan diterima, baik dalam bentuk elektrifikasi desa, pembangunan infrastruktur, beasiswa pendidikan, maupun peluang kerja bagi warga lokal.
Sebagai wakil rakyat dari Dapil Jabar IX (Sumedang, Majalengka, dan Subang) dan anggota Komisi XII DPR RI yang membidangi energi dan sumber daya mineral, Ateng menyampaikan tiga rekomendasi strategis kepada pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan:
Pertama, memperbaiki pola komunikasi secara transparan dan dialogis. Pemerintah dan pengembang diminta meninggalkan pendekatan satu arah dan membuka seluruh dokumen lingkungan, seperti AMDAL atau UKL-UPL, secara transparan kepada masyarakat dengan bahasa yang mudah dipahami.
Kedua, memberikan jaminan perlindungan ekologis yang konkret dan mengikat secara hukum. Pemerintah pusat dan daerah harus memastikan adanya mekanisme perlindungan lingkungan, termasuk skema kompensasi dan tanggung jawab apabila terjadi dampak terhadap sumber air, lahan pertanian, atau kondisi geografis masyarakat.
Ketiga, memastikan adanya kontrak sosial kesejahteraan yang jelas bagi masyarakat lokal. Ateng mendorong adanya komitmen tertulis mengenai manfaat langsung proyek, termasuk elektrifikasi desa sekitar, perbaikan infrastruktur, program pendidikan, serta prioritas tenaga kerja lokal sebelum tahapan proyek dilanjutkan.
“Atas satu sisi, panas bumi merupakan energi strategis yang dapat menjadi fondasi kelistrikan nasional yang stabil dan berkelanjutan. Namun, di sisi lain, pengembangannya harus memastikan masyarakat sekitar tidak menjadi pihak yang terpinggirkan,” tegasnya.
Ateng menambahkan bahwa transisi menuju energi baru terbarukan merupakan kebutuhan nasional, namun implementasinya harus berlandaskan prinsip keadilan sosial dan perlindungan masyarakat.
“Tidak boleh ada kebijakan energi yang dibangun dengan mengorbankan kesejahteraan dan ketenangan rakyat. Transisi energi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutup Ateng.