Jakarta (23/02) — Ditjen Dukcapil Kemendagri mewajibkan penggunaan Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk memverifikasi QR Code dokumen kependudukan mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini bertujuan mencegah pemalsuan dokumen dan mempercepat transformasi digital dalam layanan publik nasional. Pemerintah menargetkan aktivasi IKD mencapai 30 persen pada tahun 2026, dengan beberapa wilayah seperti Banyuwangi menjadi lokasi percontohan. IKD berfungsi sebagai representasi digital resmi dari KTP-el dan Kartu Keluarga yang dapat diakses langsung melalui ponsel pintar secara aman. Masyarakat didorong segera melakukan aktivasi melalui layanan jemput bola yang disediakan daerah agar akses terhadap berbagai bantuan sosial dan layanan administrasi menjadi lebih tepat sasaran (09/02/2026).
Menyikapi hal ini, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS DPR RI, Ahmad Heryawan, mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri yang mewajibkan penggunaan Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk memverifikasi QR Code dokumen kependudukan mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam mencegah pemalsuan dokumen serta mempercepat transformasi digital layanan administrasi kependudukan secara nasional.
“Pemanfaatan IKD akan memperkuat sistem verifikasi dokumen secara elektronik, sehingga keamanan data kependudukan semakin terjamin dan potensi penyalahgunaan dapat ditekan,” ujar Kang Aher saat diwawancarai.
Lebih jauh, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini menjelaskan bahwa pemerintah menargetkan aktivasi IKD mencapai 30 persen pada tahun 2026, dengan sejumlah daerah seperti Banyuwangi menjadi wilayah percontohan dalam implementasi percepatan digitalisasi tersebut. IKD sendiri merupakan representasi digital resmi dari KTP-el dan Kartu Keluarga yang dapat diakses melalui ponsel pintar secara aman dan terintegrasi dengan sistem Dukcapil nasional. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat memanfaatkan dokumen kependudukan secara praktis tanpa harus selalu membawa dokumen fisik.
Kebijakan ini akan memberikan dampak positif terhadap ketepatan sasaran berbagai program pemerintah, termasuk bantuan sosial dan layanan administrasi lainnya yang berbasis data kependudukan.
“Dengan data yang lebih akurat dan sistem verifikasi yang kuat, distribusi bantuan sosial dan pelayanan publik akan semakin tepat sasaran. Ini bagian dari reformasi birokrasi berbasis digital yang harus kita dukung bersama,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini.
Terakhir, anggota F-PKS DPR RI periode 2024–2029 daerah pemilihan Jawa Barat 2 ini mendorong pemerintah daerah untuk aktif melakukan layanan jemput bola guna mempercepat aktivasi IKD di masyarakat, terutama bagi kelompok rentan dan warga di wilayah yang akses layanannya masih terbatas.
“Kami di Komisi II DPR RI, khususnya dari Fraksi PKS, akan terus mengawal proses transformasi digital administrasi kependudukan agar berjalan efektif, aman, dan inklusif bagi seluruh warga negara,” demikian tutup Kang Aher.