Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

PENDAPAT MINI FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

 PENDAPAT MINI

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

TERHADAP

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR  34 TAHUN  2014

TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI

================================================================

Disampaikan oleh : Rizal Bawazier

Nomor Anggota : A-470

 

Bismillahirrahmanirrahiim

Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Salam Sejahtera untuk kita semua

 

Yang kami hormati:

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI;

– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan;

Alhamdulillahirabbil ‘alamin, segala puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas segala limpahan nikmat dan pertolongan-Nya, sehingga kita dapat hadir dalam Rapat Badan Legislasi DPR RI hari ini. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, sosok pemimpin yang menjadi teladan utama dalam kejujuran, integritas, dan pengelolaan keuangan negara yang adil dan amanah, serta yang telah mewariskan nilai-nilai luhur dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI serta hadirin yang kami hormati,

Fraksi PKS memandang bahwa pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, merupakan langkah penting dalam menjamin pengelolaan dana haji yang amanah, transparan, dan akuntabel.

RUU ini sangat diperlukan untuk mengatur mekanisme pengelolaan dana haji yang lebih profesional dan prudent untuk menjaga kepercayaan jamaah haji. Pengaturan pemanfaatan dana haji yang optimal bagi kemaslahatan perlu diatur agar kesejahteraan jamaah haji dan pengembangan infrastruktur pelayanan ibadah haji dapat dicapai.

Oleh karena itu, Fraksi PKS memandang perlu memberikan perhatian serius terhadap substansi pengaturan yang diusulkan, agar tetap sejalan dengan prinsip syariah, berpihak pada kepentingan jamaah haji dan umat Islam, menjaga akuntabilitas pengelolaan dana haji, serta mendorong pemanfaatan dana yang produktif dan berkeadilan bagi kemaslahatan umat.

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI serta hadirin yang kami hormati,

Terkait dengan pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Fraksi PKS memberikan sejumlah catatan sebagai berikut:

Pertama; Fraksi PKS memandang bahwa ketentuan mengenai kedudukan dan independensi kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) perlu diperjelas. Khususnya pada formulasi “bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri” agar secara tegas membedakan antara tanggung jawab administratif dan independensi dalam pengambilan keputusan pengelolaan keuangan. Tanggung jawab melalui Menteri seharusnya bersifat koordinatif dan administratif belaka. Dengan demikian, Menteri tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi keputusan investasi, penempatan dana, maupun kebijakan keuangan haji. Penguatan rumusan semacam ini esensial guna menjamin pemenuhan fiduciary duty BPKH terhadap jemaah sebagai pemilik dana haji. Dalam konteks koordinasi dan kerja sama lintas lembaga, Fraksi PKS menilai pentingnya pengaturan normatif yang memastikan kerja sama tidak mengurangi independensi BPKH. Pengaturan tersebut perlu disertai kewajiban uji kepatuhan syariah dan konflik kepentingan. Kerja sama strategis yang bernilai material wajib dilaporkan kepada DPR sebagai bagian dari mekanisme checks and balances yang menjaga integritas kelembagaan. Dengan demikian, pengelolaan dana haji dapat dilaksanakan secara profesional, independen, dan berorientasi sepenuhnya pada kemaslahatan jamaah haji;

 

Kedua; Fraksi PKS menilai bahwa ketentuan akuntabilitas dan pelaporan berlapis berpotensi menimbulkan fragmentasi standar evaluasi serta beban birokrasi yang berlebih, sehingga perlu diintegrasikan dalam satu sistem laporan utama BPKH yang disampaikan kepada Presiden dan DPR sebagai dasar pengawasan Badan Supervisi, guna menjaga transparansi tanpa menghambat efektivitas kelembagaan. Selain itu, konsep korporatif memerlukan penjelasan lanjutan yang mengatur indikator peningkatan nilai manfaat bagi jemaah, batas maksimum biaya operasional, serta larangan distribusi keuntungan kepada pengurus, sebagai langkah preventif terhadap tafsir bebas yang berpotensi menyimpang dari tujuan pengelolaan dana haji.

 

Ketiga; Fraksi PKS berpendapat bahwa relasi antara Badan Pelaksana dan Badan Supervisi BPKH memerlukan pembatasan kewenangan pengawasan. Pengawasan harus bersifat evaluatif dan strategis semata, tanpa mencampuri pengambilan keputusan operasional maupun investasi harian. Badan Supervisi perlu terdiri dari para profesional berkualifikasi di bidang manajemen keuangan syariah, bisnis syariah, akuntansi syariah, dan investasi syariah. Komposisi ini diperlukan guna memastikan pengelolaan dana haji sesuai syariat Islam. Pembagian pengawasan perlu ditegaskan secara jelas. Pengawasan internal fokus pada kepatuhan syariah, tata kelola, dan manajemen risiko. Pengawasan DPR menekankan pada kebijakan dan akuntabilitas publik. Adapun pengawasan eksternal dilakukan oleh auditor dan otoritas terkait. Pembagian ini wajib ditegaskan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan. Sementara itu, pertanggungjawaban hukum pengurus BPKH harus diatur secara prinsipil pada undang-undang ini, tidak didelegasikan pada Peraturan Pemerintah. Pengaturan tersebut mencakup kewajiban pembuktian itikad baik, penerapan business judgment rule berbasis syariah, dan larangan pembebasan tanggung jawab otomatis;

 

Keempat; Fraksi PKS menaruh perhatian serius terhadap pengaturan pemanfaatan dan penempatan dana haji, khususnya dalam kaitannya dengan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dan perlindungan nilai manfaat jemaah. Fraksi PKS menegaskan bahwa dana haji bukanlah dana fiskal negara dan bukan pula dana komersial murni, melainkan dana amanah umat yang harus dikelola secara konservatif, berisiko rendah, serta berorientasi jangka panjang. Setiap kebijakan investasi strategis yang berdampak signifikan terhadap likuiditas dan keberlanjutan dana haji harus didasarkan pada kajian komprehensif dan transparan, serta berorientasi pada stabilitas biaya penyelenggaraan ibadah haji dan peningkatan kualitas layanan jemaah;

 

Kelima; Fraksi PKS memandang bahwa penguatan perlindungan hukum dan kepastian bagi jemaah haji harus menjadi ruh utama perubahan undang-undang ini. Pengaturan mengenai hak jemaah atas informasi pengelolaan dana, mekanisme pengaduan, serta akses terhadap laporan kinerja BPKH perlu diperjelas secara normatif. Selain itu, Fraksi PKS menilai pentingnya penguatan prinsip keadilan antargenerasi (intergenerational justice), agar pengelolaan dana haji tidak hanya menguntungkan jemaah saat ini, tetapi juga menjaga keberlanjutan manfaat bagi calon jemaah di masa mendatang. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi membebani dana haji secara struktural harus diuji secara ketat berdasarkan prinsip kemaslahatan, kehati-hatian, dan kesesuaian dengan maqashid syariah;

 

Keenam; Fraksi PKS memandang perlu adanya penegasan pengaturan mengenai Dewan Pengawas BPKH, baik dari sisi jumlah maupun kompetensi. Fraksi PKS menilai bahwa efektivitas pengawasan tidak ditentukan oleh banyaknya anggota, melainkan oleh kualitas, integritas, dan relevansi keahlian. Oleh karena itu, Fraksi PKS mengusulkan agar jumlah anggota Dewan Pengawas dibatasi paling banyak 7 (tujuh) orang, guna menjamin pengambilan keputusan yang efektif, kolektif, dan tidak birokratis.

Lebih lanjut, Fraksi PKS menegaskan bahwa anggota Dewan Pengawas wajib memiliki kompetensi yang relevan dan spesifik, khususnya di bidang ekonomi syariah, keuangan syariah, dan pengelolaan dana haji; serta berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun. Keahlian tersebut menjadi prasyarat utama mengingat karakter dana haji sebagai dana amanah umat yang memiliki dimensi syariah, sosial, dan keberlanjutan jangka panjang. Dewan Pengawas tidak boleh diisi semata-mata berdasarkan pertimbangan administratif atau representatif, tetapi harus berbasis kapasitas profesional dan rekam jejak integritas.

Dengan komposisi Dewan Pengawas berdasarkan kompetensi, Fraksi PKS meyakini fungsi pengawasan dapat berjalan optimal, fokus pada kepatuhan syariah, tata kelola, dan perlindungan kepentingan jemaah haji, tanpa mencampuri kewenangan operasional Badan Pelaksana.

 

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI serta hadirin yang kami hormati,

Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan di atas, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dengan memohon taufik Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, kami menyatakan Menyetujui hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, untuk dibahas pada tahapan selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Demikian Pendapat Mini Fraksi PKS ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia. Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI, serta hadirin kami ucapkan terima kasih.

 

Billahi taufiq wal hidayah

Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.

Jakarta,  30 Sya’ban 1447 H

18 Februari 2026 M

 

 PIMPINAN

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Ketua,

 

 

 

Dr.H. Abdul Kharis Almasyhari., S.E., M.Si.

A-466

Sekretaris,

 

 

 

     Hj. Ledia Hanifa, A, S.Si., M.PSi.T

A-452

 

File: Pendapat Mini F-PKS RUU PKH