Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Demi Kepastian Hukum Tanah Rakyat, Aher Dukung Target PTSL 2026

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (14/02) — Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menetapkan target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 sebanyak 1,87 juta bidang tanah, setelah mengalami efisiensi atau pemangkasan dari target awal 2,27 juta bidang. Fokus utama program ini tetap menyasar bidang tanah yang belum terdaftar di seluruh wilayah desa dan kelurahan secara serentak. Hingga akhir tahun 2025, tercatat 125,6 juta bidang tanah telah terdaftar secara nasional dengan 97,4 juta bidang di antaranya sudah bersertifikat. Pemerintah terus mendorong percepatan sertifikasi ini guna memberikan tanda bukti hak hukum yang sah bagi pemilik tanah di Indonesia (02/02/2026).

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian ATR/BPN yang menetapkan target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 sebanyak 1,87 juta bidang tanah, setelah dilakukan efisiensi dari target awal 2,27 juta bidang. Penyesuaian target tersebut harus dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pelaksanaan program PTSL agar tetap tepat sasaran, akuntabel, dan berkelanjutan, tanpa mengurangi tujuan utama memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.

“Yang terpenting bukan semata angka, tetapi bagaimana program PTSL ini benar-benar menyentuh bidang-bidang tanah yang belum terdaftar di seluruh desa dan kelurahan secara serentak, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang hidup di atas tanah tanpa kepastian hukum,” ungkap Kang Aher saat diwawancarai awak media di kompleks parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta.

Lebih jauh, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini menegaskan bahwa fokus PTSL yang tetap menyasar tanah-tanah belum terdaftar di seluruh wilayah Indonesia merupakan langkah strategis untuk mencegah konflik agraria, memperkuat tata kelola pertanahan, serta mendukung pembangunan ekonomi masyarakat di tingkat lokal. Berdasarkan data hingga akhir tahun 2025, tercatat 125,6 juta bidang tanah telah terdaftar secara nasional, dengan 97,4 juta bidang di antaranya telah bersertifikat. Capaian ini merupakan progres signifikan yang perlu terus dijaga dan ditingkatkan secara konsisten.

“Percepatan sertifikasi tanah adalah bentuk kehadiran negara dalam memberikan tanda bukti hak hukum yang sah bagi pemilik tanah. Ini penting tidak hanya untuk perlindungan hukum, tetapi juga untuk membuka akses ekonomi masyarakat, termasuk permodalan dan peningkatan kesejahteraan,” ujar Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI ini.

Terakhir, anggota Fraksi PKS DPR RI periode 2024–2029 daerah pemilihan Jawa Barat II ini mendorong Kementerian ATR/BPN untuk memastikan pelaksanaan PTSL dilakukan secara transparan, bebas dari pungutan liar, serta didukung oleh penguatan kapasitas aparatur di daerah agar target 2026 dapat tercapai secara optimal.

“Kita berharap Kementerian ATR/BPN memastikan pelaksanaan PTSL dilakukan secara transparan, bebas dari pungutan liar, serta didukung oleh penguatan kapasitas aparatur di daerah agar target 2026 dapat tercapai secara optimal,” demikian tutup Kang Aher mengakhiri wawancara.