Jakarta (10/02) — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Adang Daradjatun, menegaskan urgensi pembaruan regulasi hukum perdata yang melibatkan lintas negara melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perdata Internasional. Hal tersebut disampaikannya dalam sesi PKS Legislative Report menjelang Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (10/02), di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Adang menyampaikan bahwa dirinya bersama sejumlah anggota DPR RI saat ini tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) RUU Hukum Perdata Internasional, yang bertujuan untuk menggantikan aturan lama peninggalan kolonial yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
“Yang paling penting saat ini, saya bersama Pak Nasir dan satu teman lagi masuk dalam Pansus RUU Hukum Perdata Internasional,” ujar Adang.
Ia menjelaskan, berbagai persoalan perdata yang melibatkan warga negara Indonesia dengan pihak asing—baik terkait ekonomi, status anak, maupun persoalan hukum lainnya—selama ini masih diselesaikan dengan dasar hukum lama yang berasal dari era kolonial.
“Kita tahu persis bahwa permasalahan-permasalahan, baik di bidang ekonomi, status anak, dan lain-lain yang berhubungan dengan negara lain, sampai hari ini masih menggunakan undang-undang kolonial,” tegasnya.
Menurut Adang, kondisi tersebut menyulitkan penegakan keadilan dan kepastian hukum bagi warga negara Indonesia yang terlibat sengketa lintas negara. Oleh karena itu, DPR RI memandang perlu menghadirkan undang-undang yang bersifat nasional dan kontekstual.
“Oleh karena itu, undang-undang ini akan kita ubah menjadi undang-undang yang bersifat nasional,” katanya.
Adang berharap, kehadiran Undang-Undang Hukum Perdata Internasional nantinya mampu menjadi solusi atas berbagai sengketa perdata antara warga negara Indonesia dengan warga negara maupun negara lain.
“Kita harapkan undang-undang perdata internasional ini dapat menyelesaikan masalah-masalah yang selama ini terjadi antara sengketa Indonesia atau warga negara Indonesia dengan warga negara atau negara lain,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pembaruan hukum merupakan keniscayaan, sebagaimana sebelumnya DPR RI telah melakukan pembaruan terhadap sejumlah regulasi penting lainnya.
“Karena memang masih undang-undang kolonial, kita akan ubah, seperti kemarin kita juga memperbarui KUHP dan sebagainya,” pungkas Adang.