Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Soroti Sengkarut Zonasi dan Sekolah Inklusi, Fikri Faqih Dorong Peta Jalan Pendidikan yang Baku

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (03/02) — Hilangnya kebanggaan terhadap sekolah negeri akibat ketidakpastian sistem zonasi, tiadanya tolok ukur kualitas standar nasional, serta layanan inklusi yang belum memadai memicu pergeseran preferensi orang tua yang kini lebih memilih sekolah swasta.

Fenomena eksodus siswa ini menjadi sinyal peringatan keras bagi pemerintah untuk segera membenahi sistem pendidikan nasional, termasuk menyusun cetak biru (blueprint) jangka panjang agar arah pendidikan tidak terus berubah setiap pergantian kepemimpinan.

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih, menilai fenomena ini bukan sekadar tren sesaat, melainkan bentuk frustrasi masyarakat terhadap pelayanan pendidikan negeri yang dulunya menjadi primadona karena prestasi dan gengsi.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) periode 2021–2024 mengonfirmasi penurunan jumlah siswa di sekolah negeri jenjang dasar dan menengah, yang berbanding terbalik dengan kenaikan signifikan di sekolah swasta.

Menurut Fikri, kondisi ini terjadi karena orang tua kini mencari kepastian kualitas yang hilang sejak penghapusan Ujian Nasional (UN) dan kacaunya implementasi penerimaan siswa baru.

“Dahulu ada Ujian Nasional yang memperlihatkan peta kualitas sekolah, mana yang bagus dan mana yang kurang. Sekolah negeri rata-rata mendominasi nilai tersebut sehingga menjadi kebanggaan. Namun sekarang, ukuran keberhasilan seorang anak menjadi berkualitas atau tidak menjadi kurang jelas karena tidak ada parameter spesifik atau pembanding secara nasional,” kata Fikri dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026) di Jakarta.

Selain masalah kualitas yang tak terukur, Fikri menyoroti beban biaya dan sistem zonasi yang kaku sebagai sumber kekecewaan orang tua. Ironisnya, meski sekolah negeri mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pungutan biaya kepada wali murid sering kali hampir setara dengan sekolah swasta.

Ditambah lagi, batasan administratif zonasi kerap menghalangi siswa mengakses sekolah terdekat dari rumah mereka hanya karena perbedaan wilayah, yang memaksa orang tua beralih ke sekolah swasta demi kenyamanan dan kepastian layanan.

Legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes) ini juga menyoroti ketidaksiapan sekolah negeri dalam menyelenggarakan pendidikan inklusi bagi penyandang disabilitas.

Fikri mengungkapkan fakta di lapangan bahwa label “sekolah inklusi” sering kali hanya sebatas simbol tanpa dukungan infrastruktur ramah disabilitas maupun tenaga pengajar yang kompeten.

Akibatnya, banyak orang tua anak berkebutuhan khusus terpaksa merogoh kocek lebih dalam untuk menyekolahkan anaknya di sekolah swasta atau pesantren agar terhindar dari perundungan dan mendapatkan hak pendidikan yang layak.

“Benar, istilah sekolah inklusi sering kali hanya menjadi simbol. Sekolah mengaku inklusi, tetapi bangunan tidak ramah disabilitas, tidak ada bidang miring atau guiding block bagi tunanetra. SDM atau gurunya pun tidak paham cara memperlakukan penyandang disabilitas, sehingga memicu perundungan,” tandasnya.

Untuk mengatasi carut-marut tersebut, Fikri mendesak pemerintah segera menyusun Rencana Induk Pendidikan Nasional. Ketiadaan peta jalan yang baku membuat kurikulum terus berubah dengan istilah “ganti menteri ganti kurikulum”, yang membingungkan pendidik dan siswa.

Ia membandingkan sektor pendidikan dengan pariwisata yang telah memiliki rencana induk jangka panjang, sementara pendidikan nasional justru berjalan tanpa arah yang jelas, padahal anggaran pendidikan mencapai 20 persen dari APBN atau setara Rp700 triliun.

DPR kini tengah berupaya memasukkan amanat penyusunan cetak biru pendidikan ini ke dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Langkah ini diharapkan dapat meluruskan alokasi anggaran agar fokus pada kegiatan belajar mengajar, mengurangi kepadatan kelas, serta mengembalikan kualitas sekolah negeri agar benar-benar gratis dan membanggakan, bukan sekadar alternatif murah dengan fasilitas seadanya.

“Masalah utamanya adalah kita belum memiliki blueprint atau Rencana Induk Pendidikan Nasional. Saat ini kami sedang mengupayakan agar hal ini masuk dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional,” pungkasnya.