Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Aher Soroti Nasib Warga Terdampak Perubahan Batas RI–Malaysia di Sebatik

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (31/01) — Rapat Komisi II DPR RI menyoroti dampak perubahan garis batas negara Indonesia–Malaysia di Pulau Sebatik yang menyebabkan 64 bidang lahan milik warga Indonesia kini berada di wilayah teritorial Malaysia. Berdasarkan hasil survei penegasan batas wilayah, terdapat sekitar 6,1 hektare lahan warga yang terdampak negatif, termasuk bangunan dan ribuan tanaman produktif yang kehilangan status hukum Indonesia. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 21/01/2026 tengah menyiapkan skema ganti rugi serta verifikasi sertifikat bagi masyarakat terdampak guna memberikan kompensasi yang adil pada tahun depan. Meskipun demikian, secara keseluruhan kesepakatan batas baru ini memberikan penambahan wilayah netto bagi Indonesia seluas 127 hektare.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, menyoroti secara serius dampak perubahan garis batas negara Indonesia–Malaysia di Pulau Sebatik yang mengakibatkan 64 bidang lahan milik warga negara Indonesia kini berada dalam wilayah teritorial Malaysia. Oleh karena itu, perlu dipertanyakan implikasi langsung dari perubahan batas tersebut terhadap kepastian hukum dan perlindungan hak milik warga negara, khususnya masyarakat perbatasan yang selama ini telah mengelola dan memanfaatkan lahan secara turun-temurun.

“Negara harus hadir dan memastikan bahwa setiap dampak kebijakan batas wilayah, terutama yang merugikan warga, ditangani secara adil dan bertanggung jawab,” ujar Kang Aher saat diwawancarai awak media di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta.

Lebih jauh, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini menyampaikan bahwa berdasarkan hasil survei penegasan batas wilayah, tercatat sekitar 6,1 hektare lahan warga terdampak negatif, termasuk bangunan tempat tinggal serta ribuan tanaman produktif yang kini kehilangan status hukum sebagai bagian dari wilayah Indonesia. Kondisi tersebut tidak bisa dipandang semata sebagai persoalan teknis batas negara, melainkan juga persoalan sosial, ekonomi, dan keadilan bagi masyarakat perbatasan yang terdampak langsung. BNPP bersama Kementerian ATR/BPN tengah menyiapkan skema ganti rugi serta proses verifikasi sertifikat bagi masyarakat terdampak guna memastikan pemberian kompensasi yang layak dan berkeadilan pada tahun mendatang.

“Kami mendorong agar proses verifikasi dan ganti rugi dilakukan secara transparan, cepat, dan berpihak pada kepentingan warga agar tidak menimbulkan masalah sosial baru,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI ini.

Terakhir, anggota F-PKS DPR RI periode 2024–2029 daerah pemilihan Jawa Barat II ini mencatat bahwa secara keseluruhan kesepakatan batas wilayah baru tersebut memberikan penambahan wilayah netto bagi Indonesia seluas 127 hektare. Namun, menurutnya, keuntungan teritorial tersebut tidak boleh mengabaikan hak-hak warga yang terdampak langsung.

“Penambahan wilayah secara nasional tetap harus diiringi dengan perlindungan maksimal terhadap warga negara yang terdampak di lapangan. Kepentingan negara dan keadilan bagi rakyat harus berjalan beriringan,” demikian tutup Kang Aher.