Jakarta (28/01) — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Adang Daradjatun, menegaskan pentingnya penguatan peran Komisi Yudisial (KY) sebagai pilar utama dalam menjaga kualitas dan integritas lembaga peradilan. Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Ketua Komisi Yudisial RI, Selasa (27/1/2026).
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI menyatakan dukungan terhadap upaya Komisi Yudisial dalam memutakhirkan sistem informasi rekam jejak serta meningkatkan akuntabilitas proses seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung. Langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Adang juga mendorong Komisi Yudisial untuk terus mengoptimalkan peningkatan kapasitas dan kompetensi hakim, sekaligus memperkuat fungsi pemantauan dan pengawasan perilaku hakim di lingkungan Mahkamah Agung. Menurutnya, penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) harus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan, bukan sekadar formalitas kelembagaan.
Selain itu, Komisi III DPR RI membuka ruang terhadap penjelasan dan usulan tambahan alokasi anggaran Komisi Yudisial, sepanjang dialokasikan secara proporsional, transparan, dan akuntabel. Dukungan anggaran tersebut dipandang sebagai investasi institusional untuk memperkuat fungsi pengawasan dan seleksi hakim secara efektif.
Rapat kerja ini menegaskan komitmen Komisi III DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap lembaga peradilan. Bagi Adang Daradjatun, penguatan Komisi Yudisial bukan hanya agenda kelembagaan, tetapi strategi fundamental untuk memastikan keadilan ditegakkan secara bermartabat dan dipercaya publik.
“Komisi Yudisial harus diperkuat agar mampu menjalankan fungsi pengawasan dan seleksi hakim secara objektif, independen, dan konsisten demi menjaga marwah serta integritas peradilan,” tegas Adang.