Jakarta (27/01) — Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, memberikan dukungannya terhadap upaya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi, yang menargetkan pembentukan kantor imigrasi di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia. Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat.
Menurut Meity Rahmatia, kebijakan ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat di berbagai daerah yang selama ini kesulitan mengakses layanan keimigrasian.
Pada awal tahun 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah meresmikan sebanyak 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi, mulai dari Sulawesi, Jawa, Bali, hingga Kalimantan. Pembukaan kantor-kantor baru ini bertujuan untuk memperluas jangkauan layanan keimigrasian, termasuk pengurusan paspor dan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang berada di daerah-daerah yang lebih terpencil. Dengan hadirnya kantor imigrasi di setiap kabupaten dan kota, diharapkan proses administratif terkait keimigrasian menjadi lebih mudah dan cepat.
Menurut Meity Rahmatia, langkah ini akan mempercepat layanan publik, terutama dalam hal pembuatan paspor dan pengurusan dokumen keimigrasian lainnya. Selain itu, pengawasan terhadap warga negara asing yang berada di Indonesia juga akan semakin kuat, sehingga aturan dan regulasi keimigrasian dapat ditegakkan dengan lebih efektif.
“Ini adalah langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat pengawasan di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Meity.
Salah satu keuntungan dari pembentukan kantor imigrasi baru ini adalah kemudahan akses bagi masyarakat yang sebelumnya harus bepergian jauh ke kota besar untuk mengurus paspor. Kini, warga yang tinggal di daerah-daerah terpencil dapat memperoleh layanan langsung tanpa harus menempuh jarak yang jauh. Hal ini akan menghemat waktu dan biaya bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan keimigrasian.
Selain itu, penambahan kantor imigrasi baru ini juga sejalan dengan peningkatan pelayanan berbasis teknologi informasi. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berkomitmen untuk mengintegrasikan teknologi dalam setiap proses pelayanan keimigrasian, mulai dari pendaftaran paspor hingga pengawasan terhadap WNA. Teknologi tersebut memungkinkan pemantauan yang lebih baik terhadap mobilitas penduduk dan mempermudah akses masyarakat dalam mengurus dokumen keimigrasian secara daring.
Meity Rahmatia menambahkan bahwa sinergi antarlembaga sangat penting untuk mendukung keberhasilan program ini. Ia mengapresiasi upaya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Kepolisian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta pemerintah daerah. Sinergi tersebut diharapkan dapat mempercepat pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian di seluruh wilayah Indonesia.
Pemerintah pusat juga berkomitmen untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam pendirian kantor imigrasi baru.
“Kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk memastikan setiap wilayah memperoleh layanan yang setara,” kata Meity.
Ia berharap ke depan tidak hanya jumlah kantor imigrasi yang bertambah, tetapi juga kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat terus meningkat.
Pembentukan kantor imigrasi di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia juga dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan keimigrasian. Dengan keberadaan kantor-kantor baru tersebut, pemerintah dapat lebih mudah memantau pergerakan WNA di berbagai daerah serta memastikan aturan imigrasi diterapkan secara ketat dan transparan. Hal ini menjadi semakin penting mengingat tingginya mobilitas penduduk di Indonesia.
Dalam jangka panjang, Meity berharap kebijakan ini dapat memperkuat keamanan nasional sekaligus mendukung pembangunan ekonomi. Akses yang lebih mudah terhadap layanan keimigrasian akan mempermudah mobilitas penduduk, baik untuk kepentingan wisata, bisnis, maupun pendidikan.
Dengan demikian, Indonesia diharapkan semakin terhubung dengan dunia internasional, sembari tetap menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
Secara keseluruhan, Meity Rahmatia mengapresiasi langkah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memperluas layanan keimigrasian di Indonesia. Ia meyakini bahwa dengan sinergi antarlembaga yang kuat serta penerapan teknologi yang efektif, program ini akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan memperkuat sistem pengawasan keimigrasian nasional.
Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Imigrasi, kehadiran kantor imigrasi hingga tingkat kabupaten dan kota juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara bukan pajak yang ditargetkan mencapai angka triliunan rupiah pada tahun 2026.