Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Ateng Sutisna: RUU PPI Harus Menjadi Ruang Keadilan Bagi Masyarakat

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (24/10) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna memberikan catatan kritis atas penetapan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim (RUU PPI) sebagai salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Ia menilai adanya pergeseran paradigma yang fundamental dari perlindungan lingkungan tampak menjadi komodifikasi bencana yang diperdagangkan.

Menurutnya, hal tersebut memberikan narasi krisis iklim dikelola melalui kacamata bisnis di mana bencana tidak lagi dipandang sebagai tragedi kemanusiaan yang menuntut pertanggungjawaban korporasi, melainkan sebagai aset ekonomi baru melalui instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

“Skenario bisnis ini tercermin seperti dalam instruman pajak karbon dirancang. Politisi PKS ini mengkritik tajam Pasal 13 draf RUU PPI terkait pajak karbon. Pasal tersebut tidak eksplisit mewajibkan pendapatan negara dari pajak karbon dikembalikan untuk pendanaan adaptasi masyarakat atau kompensasi korban bencana. Tanpa klausul yang progresif, pajak karbon hanya akan menjadi sumber pendapatan fiskal baru bagi negara untuk memperkuat resiliensi anggaran nasional menghadapi gejolak harga energi global, alih-alih menjadi instrumen keadilan bagi rakyat., ujarnya”.

RUU PPI seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat posisi masyarakat terdampak. Namun, analisis terhadap draf regulasi terbaru menunjukkan bahwa negara cenderung memilih jalur “ekonomi hijau” yang sangat berorientasi pada pasar. Hal ini tampak dari penggunaan istilah pengelolaan yang diterjemahkan menjadi mekanisme yang administratif dan transaksional nilai karbon.

Selain itu, sejak berlakunya UU Cipta Kerja, terjadi tren depidanalisasi dalam hukum lingkungan di Indonesia, di mana sanksi pidana hanya dijadikan ultimum remedium atau upaya terakhir setelah sanksi administratif gagal memberikan efek.

“Korporasi yang menyumbang emisi secara historis maupun yang merusak lahan di zona rawan bencana tidak didorong untuk bertanggung jawab secara pidana. Sanksi dominan berupa denda administratif tidak sebanding dengan keuntungan ekonomi dari perusakan lingkungan,” tegasnya.

Politisi PKS ini juga menyayangkan RUU PPI yang dinilai masih “bias darat” dan mengabaikan kedaulatan masyarakat adat serta masyarakat pesisir. Padahal, ekosistem _blue carbon_ seperti mangrove memiliki kapasitas penyerapan karbon yang jauh lebih tinggi. Ia juga sependapat dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang konsisten menolak skema perdagangan karbon yang tidak didasari pada pengakuan wilayah adat terlebih dahulu. Tanpa adanya pengesahan RUU Masyarakat Adat, proyek-proyek karbon berisiko menjadi legalisasi atas perampasan tanah ulayat.

“Masyarakat adat telah menjaga 80% keanekaragaman hayati dunia secara alami. Skenario bisnis dalam RUU ini justru menjadi ancaman karena menempatkan wilayah adat sebagai objek transaksi internasional,” tambahnya.

Oleh karena itu, ia memberikan beberapa rekomendasi agar RUU PPI menjadi payung hukum perlindungan ekologis (1) Pengakuan Ketidakadilan Struktural yang mewajibkan mekanisme ganti rugi dari korporasi penyumbang emisi besar kepada kelompok rentan; (2) Keadilan untuk Masyarakat Adat dan Pesisir yaitu pengakuan wilayah adat harus menjadi prasyarat mutlak aktivitas penyerapan karbon; (3) Penguatan Sanksi Pidana dengan mengembalikan ketegasan hukum terhadap perusak ekosistem di hulu dan pesisir; dan (4) Integrasi Mekanisme _Loss and Damage_ dengan mengatur dana pemulihan pascabencana iklim yang bersumber dari pajak karbon, bukan sekadar bantuan sosial.

Menutup pernyataannya, politisi yang membidangi Lingkungan Hidup di Komisi XII DPR RI ini menegaskan harus adanya perhatian yang mendalam, jika tidak ada, RUU PPI hanya akan menjadi instrumen yang memperkuat dominasi ekonomi pasar atas krisis ekologi.

“Sejarah akan mencatat apakah regulasi ini lahir sebagai penyelamat rakyat atau sebagai skenario bisnis yang menari di atas penderitaan korban bencana. Keadilan iklim hanya dapat dicapai ketika keselamatan nyawa manusia dan kelestarian alam diposisikan lebih tinggi daripada nilai ekonomi selembar sertifikat kredit karbon,” pungkasnya.