Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Slamet Dorong Penguatan Pengawasan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Nasional

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (21/01) — Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, menyoroti secara serius tingginya laju kerusakan kawasan hutan akibat aktivitas pertambangan serta besarnya beban rehabilitasi yang harus ditanggung negara. Hal tersebut disampaikan Slamet dalam rapat kerja bersama Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menanggapi paparan data indikasi bukaan tambang dan rencana rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) nasional.

Berdasarkan data yang dipaparkan pemerintah, luas indikasi bukaan tambang di dalam kawasan hutan mencapai 296.807 hektare. Dari jumlah tersebut, hanya 105.017 hektare yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), sementara 191.790 hektare lainnya merupakan aktivitas ilegal, baik di dalam wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) maupun di luar WIUP. Selain itu, baru sekitar 8.769 hektare yang berhasil dikuasai kembali oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Slamet menegaskan bahwa fakta ini menunjukkan lemahnya pengendalian kerusakan hutan di lapangan. “Negara hari ini dipaksa menanggung biaya rehabilitasi yang sangat besar, padahal sebagian kerusakan tersebut berasal dari aktivitas pertambangan yang merusak kawasan hutan,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Slamet juga menyoroti ketimpangan biaya rehabilitasi antara skema APBN dan non-APBN. Dari paparan pemerintah, rehabilitasi melalui APBN seluas 7,87 juta hektare membutuhkan anggaran sekitar Rp70,46 triliun atau rata-rata Rp8,9 juta per hektare. Sementara itu, rehabilitasi non-APBN seluas 4,16 juta hektare memerlukan anggaran Rp83,31 triliun atau sekitar Rp20 juta per hektare.

“Saya minta penjelasan, mengapa sama-sama rehabilitasi tetapi biaya per hektarenya bisa terpaut jauh. Ini harus transparan dan akuntabel. Jangan sampai terjadi pemborosan anggaran negara,” tegas Slamet.

Lebih lanjut, Slamet mengingatkan bahwa total rencana anggaran rehabilitasi sebesar Rp153,7 triliun merupakan angka yang sangat besar dan harus diawasi secara ketat. Ia menilai bahwa biaya rehabilitasi tidak akan pernah sebanding dengan nilai kerusakan ekologis yang ditimbulkan.

“Oleh karena itu, saya mendorong agar pemerintah serius mempertimbangkan kebijakan moratorium terhadap aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan. Jangan sampai kita terus-menerus mengejar pemulihan, tetapi membiarkan kerusakan baru terus terjadi,” katanya.

Slamet juga meminta pemerintah memaparkan secara rinci lokasi target rehabilitasi seluas 12 juta hektare agar DPR RI, khususnya Komisi IV, dapat melakukan pengawasan langsung di lapangan. “Kami ingin memastikan bahwa rehabilitasi ini tidak sekadar menanam, tetapi benar-benar memulihkan fungsi ekologis hutan dan daerah aliran sungai demi keberlanjutan lingkungan dan masa depan generasi mendatang,” pungkasnya.