Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Meity Apresiasi Sikap Tegas Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Perambah Hutan Lindung

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (21/01) — Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI, Meity Rahmatia, mendukung sikap tegas pemerintah terhadap sejumlah perusahaan yang terlibat dalam perusakan hutan lindung di Indonesia.

Menurutnya, keputusan pemerintah tersebut menunjukkan keberpihakan terhadap kelestarian lingkungan serta kepentingan masyarakat secara umum.

“Hal ini juga diperlukan di tengah munculnya kekhawatiran terhadap kerusakan hutan yang berlangsung secara masif di sejumlah wilayah di tanah air,” jelasnya.

Bencana banjir di berbagai wilayah, lanjut anggota Komisi XIII DPR RI itu, khususnya yang terjadi di Sumatra dan Aceh baru-baru ini, merupakan bukti konkret dampak perambahan wilayah hutan lindung secara intensif dan berkelanjutan.

Meski banyak ditampik oleh sejumlah pihak, fakta di lapangan menunjukkan bahwa bencana tersebut merupakan dampak dari kerusakan hutan.

“Desa-desa dan permukiman masyarakat hancur karena digilas material potongan kayu dalam jumlah yang sangat banyak,” ungkapnya.

Ke depan, menurut Meity, pengelolaan wilayah hutan idealnya harus tetap mempertimbangkan keseimbangan dan kelestarian alam.

“Prinsip-prinsip keberlanjutan benar-benar harus diperhatikan oleh pemerintah dan korporasi yang mendapat izin pengelolaan,” jelasnya.

“Kepentingan masyarakat umum, masyarakat adat, komunitas sosial, dan ekosistem di daerah-daerah perambahan juga harus menjadi pertimbangan. Jika tidak, keadilan dan pemerataan dalam kehidupan sosial dan ekonomi sebagaimana cita-cita bangsa dalam UUD 1945 hanya akan menjadi mimpi. Pemilik modal dan korporasi yang kaya menikmati hasil pengelolaan hutan, sementara masyarakat atau rakyat Indonesia justru menderita dan menanggung dampaknya. Fenomena ini harus diakhiri oleh pemerintah,” tambahnya.

Pemerintah secara resmi mencabut izin 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan. Perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi di tiga provinsi terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Pencabutan izin perusahaan tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, Selasa (20/01/2026) malam, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Menurut Prasetyo Hadi, keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dari London, Inggris, Senin (19/01/2026), melalui konferensi video.

Ia menegaskan komitmen pemerintah dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam, khususnya di kawasan hutan nasional. Ia juga menjelaskan bahwa dua bulan setelah dilantik, Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Satgas PKH bertugas melakukan audit dan pemeriksaan dalam rangka penertiban berbagai usaha berbasis sumber daya alam, mulai dari kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.

Dalam kurun waktu satu tahun pelaksanaan tugas, Satgas PKH berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan seluas 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Dari luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai hutan konservasi guna menjaga keanekaragaman hayati dunia.

“Termasuk di dalamnya seluas 81.793 hektare yang berada di Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Menteri Sekretaris Negara menyampaikan bahwa pascabencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di ketiga wilayah tersebut. Hasil percepatan audit itu kemudian dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.