Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Adang Daradjatun Dukung Pencarian Keadilan dan Implementasi Restorative Justice bagi Guru SDN 21 Kumpeh

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (21/01) — Komisi III DPR RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan Sdri. Triwulasari, guru SDN 21 Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. RDPU ini digelar sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi publik, khususnya dalam memperkuat akses keadilan bagi tenaga pendidik di daerah.

Peristiwa tersebut terjadi saat Triwulasari menertibkan rambut siswa yang dinilai terlalu panjang dan diwarnai pirang. Namun, salah satu siswa menolak untuk dicukur. Siswa tersebut kemudian berlari dan mengucapkan kata-kata tidak pantas kepada Triwulasari. Kejadian itu berujung pada tindakan penamparan terhadap siswa yang dilakukan oleh Triwulasari. Akhirnya, orang tua siswa melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Muaro Jambi.

Dalam forum tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menyampaikan apresiasi atas kehadiran para guru di Komisi III DPR RI. Ia menegaskan bahwa kehadiran guru merupakan bentuk nyata partisipasi masyarakat dalam mencari keadilan serta memperjuangkan kepastian hukum.

Lebih lanjut, Adang Daradjatun menyoroti bahwa konsep restorative justice dalam KUHP baru hingga kini belum terimplementasi secara menyeluruh hingga ke tingkat bawah. Hal ini menjadi perhatian serius Komisi III DPR RI agar prinsip keadilan yang humanis dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Komisi III DPR RI bersama seluruh pemangku kepentingan menyatakan dukungan terhadap upaya penghentian kasus yang menimpa Sdri. Triwulasari sebagai wujud keberpihakan terhadap keadilan dan perlindungan profesi guru.

Adapun kesimpulan Komisi III DPR RI dalam RDPU ini adalah meminta Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk menghentikan perkara, meminta Rowassidik Mabes Polri melakukan pengawasan serta gelar perkara khusus terhadap dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan, serta merekomendasikan penangguhan penahanan terhadap Sdr. Ahmad Kusai selaku suami dari Sdri. Triwulasari.

RDPU ini diharapkan menjadi momentum penting untuk mendorong implementasi restorative justice secara konkret, sekaligus memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum dan masyarakat dalam membangun sistem hukum yang berkeadilan.