Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Meity: Persekusi Lansia di Pasaman Bentuk Lemahnya Perlindungan Perempuan

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (16/01) — Dugaan penganiayaan terhadap perempuan lanjut usia bernama Saudah (67 tahun) di Kabupaten Pasaman memantik tanggapan keras dari publik. Sejumlah tokoh masyarakat pun angkat bicara di media, menilai peristiwa tersebut sebagai tindakan tidak berperikemanusiaan. Anggota DPR RI, Meity Rahmatia, mengatakan dugaan persekusi terhadap Saudah karena menolak tambang ilegal di kampung halamannya itu merupakan bentuk lemahnya perlindungan terhadap perempuan sebagai kelompok rentan.

Kelemahan tersebut tidak hanya datang dari pemerintah, tetapi juga dari rendahnya tingkat kesadaran masyarakat atau komunitas sosial terhadap pentingnya perlindungan perempuan. “Dalam kasus ini, masyarakat yang menjadi pelaku persekusi seperti kehilangan rasa empati dan nurani. Tega melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang ibu yang sudah tua. Miris sekali. Saya menyampaikan keprihatinan,” jelasnya.

Dalam sejumlah pemberitaan bahkan disebutkan bahwa Ibu Saudah dikenakan sanksi adat berupa kewajiban meninggalkan kampung dan komunitasnya. Bagi Meity, tindakan tersebut mengabaikan prinsip-prinsip kearifan lokal di Indonesia yang sejatinya mengedepankan rasa kekeluargaan. Selain itu, menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut, tindakan pengusiran juga sangat bertentangan dengan konstitusi negara, Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin hak setiap warga negara.

“Dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, setiap warga negara memiliki hak yang sama. Karena itu, tindakan pengusiran seperti ini sangat tidak relevan dengan semangat persatuan dan kesatuan, Indonesia sebagai negara demokrasi, serta filosofi kebangsaan Bhinneka Tunggal Ika,” jelas anggota Komisi XIII DPR RI tersebut.

Atas dasar itu, Meity mendukung upaya Komnas HAM Perwakilan Sumatra Barat untuk mengusut dan mendalami kasus dugaan persekusi yang melibatkan Ibu Saudah dengan kelompok masyarakat lainnya di Pasaman. Ia berharap kasus dugaan kekerasan serupa tidak kembali terjadi, terlebih menimpa perempuan, anak-anak, dan orang tua. “Harapan ini mungkin sulit, tetapi semoga tidak terjadi lagi,” imbuhnya.

Selain Komnas HAM, menurut politisi yang juga menjabat sebagai anggota MPR RI tersebut, pos-pos bantuan hukum yang telah dibangun oleh pemerintah seharusnya sudah terlibat dalam advokasi kasus Ibu Saudah. “Sebagaimana dijanjikan pemerintah, pos-pos bantuan hukum akan bekerja mendampingi masyarakat yang tidak mampu hingga ke desa-desa agar mendapatkan keadilan hukum,” harapnya.

Kasus dugaan kekerasan terhadap lansia Ibu Saudah telah menjadi viral dan diketahui luas oleh publik. Foto-foto Ibu Saudah dengan bekas memar di bagian mata kini banyak beredar. Dalam kasus ini, Komnas HAM Perwakilan Sumatra Barat juga mendalami adanya surat yang ditandatangani oleh pemuka masyarakat yang berisi dua poin.

Pertama, Saudari Saudah secara resmi dikeluarkan dari masyarakat Dusun VI Lubuk Aro dan segala urusannya tidak akan diselesaikan di kampung. Kedua, pemuka masyarakat atau warga yang membantu menyelesaikan hajat Saudah akan dianggap keluar dari masyarakat Dusun VI Lubuk Aro dan tidak akan diurus urusannya di kampung.

Apabila isi surat tersebut terbukti benar, maka Komnas HAM Perwakilan Sumatra Barat bersama sejumlah lembaga bantuan hukum lainnya memastikan terdapat unsur pelanggaran hak asasi manusia.