Jakarta (16/01) — Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS Ateng Sutisna menilai capaian bauran energi baru terbarukan (EBT) Indonesia yang mencapai 15,75 persen sepanjang 2025 sebagai perkembangan positif dalam agenda transisi energi nasional. Dengan total kapasitas terpasang pembangkit listrik berbasis EBT yang telah menembus 15.630 megawatt, Indonesia menunjukkan kemajuan nyata menuju target jangka panjang Net Zero Emission (NZE) 2050.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa capaian tersebut tidak boleh membuat pemerintah lengah, karena masih terdapat kontradiksi kebijakan struktural di sektor energi yang berpotensi menghambat laju transisi energi nasional.
“Peningkatan bauran EBT patut diapresiasi, tetapi publik juga mencermati adanya kebijakan yang justru melemahkan momentum transisi energi itu sendiri,” ujarnya.
Salah satu kontradiksi yang disoroti adalah dibatalkannya rencana pensiun dini PLTU batubara pada 2030, yang sebelumnya diposisikan sebagai pilar utama percepatan dekarbonisasi sektor ketenagalistrikan. Menurutnya, keputusan tersebut berisiko menggerus kredibilitas komitmen transisi energi Indonesia, terlebih di saat pemerintah mendorong percepatan target NZE dari 2060 menjadi 2050.
“Tanpa kepastian penghentian bertahap PLTU batubara, transisi energi berpotensi kehilangan momentumnya dan berjalan setengah hati,” tegasnya.
Ia menilai, pembatalan penghentian dini PLTU juga mencerminkan ketiadaan peta jalan yang jelas dalam pengurangan bertahap pembangkit batubara. Kondisi ini membuat peningkatan kapasitas EBT berisiko hanya menjadi tambahan dalam sistem kelistrikan, bukan sebagai pengganti energi fosil. Akibatnya, emisi tetap tinggi, sementara beban teknis dan pembiayaan sistem kelistrikan justru semakin kompleks dan mahal.
Selain itu, Ia menyoroti subsidi harga batubara domestik melalui skema Domestic Market Obligation (DMO) sebagai tantangan serius yang kerap luput dari perhatian. Harga batubara yang ditekan jauh di bawah harga pasar global dinilai menciptakan distorsi struktural dalam sistem energi nasional.
“Kondisi ini membuat EBT seolah-olah terlihat mahal, padahal yang terjadi adalah energi fosil—khususnya batubara—tidak mencerminkan biaya lingkungan, kesehatan, dan dampak iklim yang sesungguhnya,” jelasnya.
Ia menegaskan, tanpa reformasi kebijakan harga energi primer, EBT akan terus berada dalam posisi tidak adil dalam persaingan pasar. Oleh karena itu, subsidi harga batubara domestik justru menjadi distorsi serius bagi arah kebijakan energi nasional.
Menurut Ateng, capaian EBT tahun 2025 membuktikan bahwa transisi energi Indonesia bukan hal yang mustahil.
Namun keberhasilan tersebut hanya akan bermakna jika diikuti oleh konsistensi kebijakan lintas sektor. Di tengah tekanan global terhadap dekarbonisasi dan besarnya peluang investasi hijau, Indonesia dihadapkan pada pilihan strategis: memimpin transisi energi, atau tertinggal karena mempertahankan status quo batubara.
“Momentum capaian EBT ini tidak boleh disia-siakan, terlebih ketika Indonesia ingin memainkan peran penting dalam arsitektur global perubahan iklim dan ekonomi karbon,” ujarnya.
Untuk itu, Ateng menegaskan bahwa jika Indonesia serius mengejar NZE 2050, maka capaian bauran EBT 15,75 persen harus diikuti oleh langkah-langkah konkret.
Di antaranya adalah mengembalikan komitmen pensiun bertahap PLTU batubara, melakukan reformasi subsidi energi fosil agar mencerminkan biaya riil, memberikan insentif fiskal dan nonfiskal yang agresif bagi EBT, serta menunjukkan keberanian politik untuk keluar dari ketergantungan batubara sebagai penopang semua pertumbuhan ekonomi.
“Tanpa langkah-langkah tersebut, peningkatan EBT berisiko hanya menjadi statistik administratif, bukan transformasi sistem energi yang sesungguhnya,” pungkasnya.