Jakarta (09/01) — Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras atas dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa mahasiswi Universitas Negeri Manado (UNIMA), yang diduga melibatkan oknum dosen dan mahasiswa sebagai korban yang berakhir depresi dan kehilangan nyawa. Kasus ini dinilai mencederai dunia pendidikan dan melukai rasa aman mahasiswa di lingkungan kampus.
Menurut Kurniasih, perguruan tinggi seharusnya menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Dugaan kekerasan seksual, terlebih dilakukan oleh pihak yang memiliki relasi kuasa, merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Kasus ini sangat memprihatinkan dan harus ditangani secara serius. Kekerasan seksual di kampus adalah kejahatan serius. Negara wajib hadir untuk melindungi mahasiswa dan memastikan kampus menjadi ruang aman bagi seluruh sivitas akademika,” tegas Kurniasih dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II ini menyoroti bahwa relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa seringkali membuat korban berada dalam posisi rentan, takut melapor, serta khawatir terhadap dampak akademik maupun sosial. Karena itu, pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus tidak boleh bersifat simbolik atau sekadar administratif, melainkan harus dijalankan secara sungguh-sungguh dan berpihak pada korban.
Kurniasih menegaskan pentingnya implementasi nyata kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi, termasuk penguatan peran satuan tugas di kampus agar bekerja secara independen, profesional, dan menjamin kerahasiaan serta keamanan korban.
Ia juga menekankan bahwa kampus tidak boleh menutup-nutupi kasus kekerasan seksual dengan alasan menjaga nama baik institusi. Kampus juga harus memiliki keberpihakan terhadap korban dengan menjamin kelangsungan korban agar tetap meneruskan pendidikan di tempat yang sama.
“Keberanian korban untuk melapor harus dijawab dengan perlindungan, pendampingan, dan keadilan. Korban harus tetap dijamin untuk meneruskan pendidikan di kampus. Kampus tidak boleh menjadi tempat yang justru melanggengkan budaya diam dan impunitas,” ujarnya.
Komisi X DPR RI, papar Kurniasih, berkomitmen untuk terus mengawal penerapan kebijakan perlindungan mahasiswa, melakukan pengawasan, serta mendorong evaluasi menyeluruh terhadap upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di seluruh perguruan tinggi.
Kurniasih juga mengajak seluruh sivitas akademika untuk bersama-sama membangun budaya kampus yang aman, saling menghormati, dan berani menolak segala bentuk kekerasan.
“Stop kekerasan seksual di kampus. Pendidikan yang bermartabat hanya bisa terwujud jika mahasiswa merasa aman, terlindungi, dan dihargai martabatnya,” tutup Kurniasih.