Jakarta (08/01) — Pemerintah patut diapresiasi atas langkah cepat menjaga daya beli masyarakat melalui kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Kebijakan ini memberi ruang napas bagi para pekerja, terutama di sektor padat karya, agar konsumsi rumah tangga tetap terjaga di tengah tekanan ekonomi global.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang membebaskan PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan.
Insentif diberikan kepada pekerja di lima sektor usaha, yaitu industri alas kaki, industri tekstil dan pakaian jadi, industri furnitur, industri kulit beserta produk turunannya, serta sektor pariwisata.
Namun demikian, Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Ak, mengingatkan bahwa subsidi fiskal tidak dapat berdiri sendiri. Agar efektif dan berkelanjutan, kebijakan ini perlu diselaraskan dengan strategi perdagangan luar negeri yang lebih kuat, sehingga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap terjaga.
Dalam beberapa bulan terakhir, meningkatnya tarif impor dan kebijakan proteksionisme dari mitra dagang utama telah menaikkan harga bahan baku dan barang modal bagi industri dalam negeri.
Di saat yang sama, akses pasar ekspor semakin sempit. Kondisi ini membuat produk Indonesia kalah bersaing dengan negara kompetitor dan menekan kinerja neraca perdagangan nasional.
“Kalau tekanan di hulu ini tidak segera ditangani, industri akan terus terjepit dan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal makin besar,” tegas Amin.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan PPh Pasal 21 DTP bekerja di sisi hilir dengan menambah pendapatan bersih pekerja. Dampaknya terasa langsung terhadap daya beli dan stabilitas sosial.
Namun, kebijakan tersebut tidak menurunkan biaya produksi dan tidak secara langsung memulihkan daya saing ekspor. Artinya, negara menanggung beban fiskal untuk menyerap guncangan, sementara sumber persoalan utama belum sepenuhnya diselesaikan.
Dalam jangka pendek, Amin menilai kebijakan ini tepat karena mampu mencegah konsumsi masyarakat jatuh.
Namun, jika diperpanjang tanpa arah yang jelas dan tanpa koordinasi lintas kebijakan, efektivitas APBN justru berisiko melemah.
“Subsidi pajak ini idealnya menjadi jaring pengaman sementara, bukan pengganti strategi perdagangan nasional,” ujarnya.
Amin mengusulkan empat langkah penajaman kebijakan.
Pertama, subsidi perlu dipadukan dengan strategi dagang yang lebih proaktif melalui percepatan negosiasi, pemanfaatan mekanisme pengecualian tarif, serta pembukaan pasar ekspor alternatif.
“Mengurangi tekanan di hulu akan otomatis menekan kebutuhan subsidi di hilir,” jelasnya.
Kedua, insentif perlu diarahkan pada penurunan biaya produksi, bukan semata-mata menambah pendapatan. Dukungan terhadap bahan baku strategis, pembiayaan murah, dan peningkatan kandungan lokal akan lebih langsung memperkuat daya saing industri.
Ketiga, subsidi harus disertai indikator keberhasilan dan batas waktu yang jelas. Ketika biaya input menurun atau ekspor mulai pulih, opsi penghentian subsidi pajak dapat dipertimbangkan agar disiplin fiskal tetap terjaga.
Keempat, belanja negara perlu diarahkan pada transformasi produktif, seperti pelatihan ulang tenaga kerja, peningkatan teknologi industri, serta penetrasi pasar baru, yang dampaknya lebih berkelanjutan dibandingkan subsidi berulang.
“Saya berharap APBN mampu menahan guncangan hari ini, sekaligus membangun ketahanan ekonomi Indonesia yang lebih mantap dan stabil,” pungkasnya.