Bandung (26/12) — Sosialisasi Empat Pilar MPR RI dengan tema “Implementasi PKS sebagai Partai Rahmatan Lil ‘Alamin” digelar di Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (9/12/2025). Kegiatan ini menghadirkan Anggota MPR RI, Ahmad Heryawan, sebagai pemateri utama.
Dalam pemaparannya, Ahmad Heryawan menyampaikan bahwa pemahaman Islam rahmatan lil ‘alamin harus menjadi landasan yang sungguh-sungguh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurutnya, Islam adalah agama yang mudah, indah, dan tidak memberatkan umatnya. Oleh karena itu, nilai-nilai keislaman perlu dihadirkan dengan wajah yang ramah dan moderat agar dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Sifat ini merupakan karakter yang melekat pada Rasulullah SAW. Agama yang paling dicintai Allah adalah agama yang lurus dan hanif, agama yang membawa kemudahan dan tidak mempersulit,” ujar Ahmad Heryawan.
Ia menegaskan bahwa Empat Pilar Kebangsaan harus dipahami dan diimplementasikan secara utuh, sejalan dengan ajaran Islam yang komprehensif. Menurutnya, menjauhkan agama dari negara adalah sebuah kekeliruan, sebagaimana keliru pula jika negara dijauhkan dari agama. Keduanya harus berjalan beriringan dalam membangun tatanan masyarakat yang adil, damai, dan sejahtera.
Ahmad Heryawan juga menyinggung pentingnya pendekatan kontekstual dalam memahami ajaran Islam. Ia mencontohkan tradisi keagamaan yang berkembang di masyarakat, seperti tahlilan, sebagai bentuk adaptasi Islam dengan budaya lokal tanpa meninggalkan nilai-nilai syariat. Hal ini menunjukkan bahwa Islam hadir secara fleksibel dan solutif dalam menjawab persoalan zaman.
Dalam konteks kebangsaan, ia mengulas sejarah lahirnya Pancasila serta peran para pendiri bangsa, termasuk Bung Karno dan BPUPKI, dalam merumuskan dasar negara. Menurutnya, Pancasila merupakan konsensus nasional yang tidak bertentangan dengan Islam, bahkan sejalan dengan tujuan utama ajaran Islam, yakni mewujudkan keadilan sosial, persatuan, dan kemakmuran bangsa.
Lebih lanjut, Ahmad Heryawan menjelaskan peran partai politik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yaitu sebagai sarana pendidikan politik, penyalur aspirasi rakyat, serta rekrutmen kepemimpinan nasional.
Menutup pemaparannya, Ahmad Heryawan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meninggalkan sikap dan persepsi ekstrem, baik dalam beragama maupun berpolitik. Ia menegaskan bahwa identitas kebangsaan dan identitas keagamaan bukan untuk dipertentangkan, melainkan dapat berjalan seiring dan saling menguatkan melalui kearifan lokal, budaya, dan semangat persatuan demi keutuhan NKRI.