Jakarta (09/12) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna menilai perbedaan pernyataan antara Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Bupati Tapanuli Tengah terkait penyebab banjir bandang di wilayahnya menunjukkan adanya persoalan serius pada kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS) yang terdampak. Salah satunya terkait log kayu yang ditemukan dan mengindikasikan adanya aktivitas penebangan yang tidak sesuai ketentuan.
Menurutnya, perbedaan ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara regulasi KLH dengan fakta lapangan yang disampaikan pemda. Situasi ini harus dibaca sebagai indikasi adanya aktivitas ilegal yang perlu ditindaklanjuti secara hukum.
Sehingga ia mendukung penuh rencana Menteri LH untuk meninjau ulang dokumen Persetujuan Lingkungan (AMDAL) minimal 8 perusahaan aktif yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara bagian barat.
“Ini langkah penting. Kajian ulang AMDAL harus menjadi momentum untuk meluruskan dan mengoreksi dokumen lingkungan yang diterbitkan pada era sebelumnya,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa perhatian KLH tidak boleh hanya berhenti pada 8 perusahaan tersebut, sebab masih terdapat berbagai aktivitas lain baik perusahaan maupun kegiatan masyarakat yang berpotensi tidak memiliki dokumen lingkungan standar, tetapi turut merusak kawasan hulu.
Ia menyebut pentingnya peran organisasi masyarakat sipil (CSO) dan LSM lingkungan untuk membantu KLH dalam menyediakan data, temuan lapangan, dan informasi independen yang tidak selalu dapat diperoleh dari sumber resmi ataupun dari perusahaan.
“Mereka sudah lama memiliki kerja di wilayah itu. Informasi mereka bisa sangat penting untuk memastikan transparansi dan mengisi celah data yang tidak dimiliki KLH,” tegasnya.
Ateng menilai bahwa rencana Menteri LH untuk mengaktifkan kembali Forum CSO–KLH akan menjadi wadah yang tepat untuk memperkuat kolaborasi tersebut.
Ia juga menyoroti bahwa persoalan tidak hanya terjadi di DAS Batang Toru, tetapi juga pada beberapa DAS kritis lain seperti DAS Asahan, DAS Barumun, DAS Aek Mandailing – Aek Tapus, DAS Aek Sosa – Aek Silang, dan DAS Aek Sihapas – Aek Sirumambe.
Sehingga KLH perlu memanggil delapan perusahaan di DAS Batang Toru dan memperluas pemeriksaan ke perusahaan-perusahaan di DAS sekitar. Langkah ini harus dilengkapi dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk Penegakan hukum oleh jika ditemukan pelanggaran.
“KLH butuh partner untuk memastikan pengelolaan lingkungan yang transparan dan akuntabel. Peran semua pihak sangat dibutuhkan untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi,” pungkasnya.