Magelang (03/12) — Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI ke Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menyoroti tata kelola Candi Borobudur yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada regulasi pelestarian dan pemberdayaan masyarakat sekitar.
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, secara tegas mendesak pemerintah dan pengelola untuk mengkaji ulang kebijakan peningkatan kuota pengunjung serta segera mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya secara konsekuen demi keberlanjutan situs warisan dunia tersebut.
Dalam pertemuan yang digelar di Pendopo Kabupaten Magelang bersama para pemangku kepentingan, Fikri Faqih menyoroti lonjakan kapasitas kunjungan naik ke struktur candi yang dinilai cukup drastis.
Kebijakan yang mengubah batas maksimal pengunjung dari 1.200 orang menjadi 4.000 orang per hari dinilai memerlukan landasan kajian yang jauh lebih komprehensif.
Menurutnya, hitungan matematis soal luas area semata tidak cukup untuk menjamin kelestarian cagar budaya yang rentan tersebut.
“Kapasitas Borobudur yang semula hanya membolehkan maksimal 1.200 orang sekarang menjadi 4.000 pengunjung setiap hari selama delapan jam, nampaknya perlu kajian lebih mendalam. Hal ini tidak hanya mempertimbangkan luas area, satuan area, dan faktor rotasi sebagaimana biasa dilakukan untuk menghitung daya dukung dan daya tampung fisik candi, tetapi juga harus mempertimbangkan beberapa faktor lain yang memengaruhi upaya perlindungan cagar budaya,” kata Fikri, Senin (1/12/2025).
Selain isu konservasi fisik, politisi Fraksi PKS ini juga memberikan perhatian serius pada aspek sosial dan regulasi pengelolaan kawasan. Ia menilai bahwa pelibatan masyarakat dan pemerintah daerah dalam pemanfaatan Borobudur saat ini belum memiliki landasan hukum yang kokoh.
Keterlibatan warga lokal dinilai masih bersifat charity atau kebaikan hati pengelola semata, belum menjadi hak yang dijamin oleh sistem yang kuat.
“Sungguhpun masyarakat dan Pemda sudah dilibatkan dalam pemanfaatan Borobudur, namun masih belum kokoh karena berbasis pada belas kasihan pengelola, bukan karena kebersamaan yang berbasis pada regulasi,” tegasnya.
Oleh karena itu, Fikri mengingatkan Pemerintah dan para fihak yang mengelola Candi Borobudur sekarang untuk segera melaksanakan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pasal tersebut secara eksplisit mengamanatkan pembentukan Badan Pengelola yang terdiri dari unsur pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat.
Tujuannya adalah memastikan pengelolaan kawasan tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat dan kehidupan sosial di sekitarnya.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) IX Jawa Tengah (Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes) ini menegaskan bahwa aturan tersebut belum pernah dilaksanakan secara konsekuen hingga saat ini.
Padahal, implementasi pasal tersebut krusial untuk memastikan bahwa Candi Borobudur tidak hanya menjadi objek wisata yang menguntungkan secara bisnis bagi segelintir pihak, tetapi juga menjadi pusat kehidupan yang memberikan dampak ekonomi nyata dan bermartabat bagi masyarakat Magelang.
Kritik dan masukan tersebut disampaikan di hadapan perwakilan PT Taman Wisata Candi (TWC), Balai Pelestarian Kebudayaan, serta jajaran pemerintah daerah setempat.
Hal ini sejalan dengan aspirasi yang muncul bahwa meskipun Borobudur adalah destinasi super prioritas, dampak ekonominya belum sepenuhnya dirasakan oleh warga lokal karena minimnya durasi tinggal wisatawan di wilayah Magelang.
“Saya berharap catatan kritis ini menjadi evaluasi serius agar pengelolaan Borobudur ke depan lebih transparan, partisipatif, dan taat asas,”pungkasnya.