Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

DPR Kawal Pengelolaan Lingkungan Hidup di Bengkulu

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Bengkulu (28/11) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, H. Jalal Abdul Nasir, Ak., melakukan Kunjungan Kerja Spesifik Panja Lingkungan Hidup ke PLTU Teluk Sepang dan sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) di Provinsi Bengkulu. Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan industri terhadap regulasi lingkungan serta menilai langsung kondisi pencemaran yang dilaporkan masyarakat sepanjang tahun 2025.

Dalam peninjauan di PLTU Teluk Sepang yang dioperasikan PT Tenaga Listrik Bengkulu, Jalal menyoroti temuan terbaru terkait suhu air laut di area pembuangan air pendingin yang mencapai 30,6–36,5 °C, melebihi batas ideal bagi biota laut. Selain itu, kadar PM2.5 dan PM10 di sekitar area operasi juga tercatat melampaui baku mutu udara ambien nasional.

“Fakta-fakta ini harus menjadi perhatian serius. Pengelolaan emisi dan limbah tidak boleh mengancam kesehatan masyarakat maupun ekosistem pesisir,” ujarnya.

Jalal juga menyoroti praktik penanganan limbah abu batubara (fly ash dan bottom ash) yang ditengarai dibuang ke area terbuka dekat permukiman. Ia mengatakan bahwa keluhan warga mengenai iritasi kulit, sesak napas, serta menurunnya hasil tangkapan ikan merupakan tanda bahwa standar pengelolaan lingkungan harus diperketat. “Kami ingin memastikan bahwa PLTU beroperasi sesuai aturan dan tidak memberikan dampak negatif yang merugikan masyarakat sekitar,” tegasnya.

Selain PLTU, Panja Lingkungan Hidup juga meninjau pengelolaan limbah cair di sejumlah pabrik kelapa sawit di Bengkulu Utara dan Mukomuko. Berdasarkan laporan daerah, beberapa kolam penampungan limbah mengalami kebocoran dan rembesan yang mengakibatkan perubahan warna dan bau air sungai, serta kematian ikan secara massal. “Ini tidak bisa dianggap sepele. Pabrik harus menjamin limbah cairnya tidak mencemari Sungai Pisang, Sungai Kulai, atau badan air lainnya. Kepatuhan terhadap baku mutu adalah kewajiban, bukan pilihan,” jelas Jalal.

Ia menekankan bahwa kunjungan ini bukan hanya inspeksi, tetapi upaya memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah 22/2021 terkait Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pada sesi dialog dengan pemerintah daerah dan perusahaan, Jalal meminta adanya peningkatan koordinasi antara pusat, daerah, dan para pelaku industri. “Pengawasan tidak boleh lemah. Kita harus memperkuat sistem monitoring dan penegakan hukum agar pelaku usaha mematuhi standar lingkungan. Pembangunan ekonomi harus sejalan dengan kelestarian lingkungan,” katanya.

Ia juga mendorong penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan dan pentingnya aspek tata kelola yang transparan. Menurutnya, pengelolaan limbah B3 di PLTU dan limbah cair sawit di PKS harus memenuhi kaidah terbaik agar tidak menciptakan risiko sosial dan ekologis di kemudian hari. “Industri bukan hanya dituntut produktif, tetapi juga bertanggung jawab. Ini bagian dari komitmen kita terhadap keseimbangan antara pertumbuhan dan keberlanjutan,” tambahnya.

Legislator asal Dapil Jabar VII tersebut menegaskan bahwa seluruh temuan lapangan akan dibawa ke Rapat Panja dan RDP bersama kementerian serta lembaga mitra untuk dirumuskan menjadi rekomendasi kebijakan nasional.

“Masukan dari daerah, perusahaan, dan masyarakat akan menjadi dasar kami dalam memperkuat regulasi dan pengawasan lingkungan di Bengkulu dan nasional,” pungkasnya.