Oleh: Dr. Hj. Kurniasih Mufidayati, M.Si.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
Peringatan Hari Guru Nasional selalu menjadi momentum reflektif bagi bangsa ini untuk menghargai jasa dan pengorbanan para pendidik. Di tengah euforia pengakuan terhadap gelar ‘Pahlawan Tanpa Tanda Jasa’, kini saatnya melangkah lebih jauh: memastikan bahwa pengorbanan tersebut diimbangi dengan jaminan kesejahteraan, kepastian status, perlindungan profesi dan kondisi kerja yang layak dan bermartabat.
Komitmen negara terhadap sektor pendidikan patut kita apresiasi. Indonesia secara konstitusional mengalokasikan anggaran yang besar untuk pendidikan. Angka alokasi yang terus meningkat ini adalah bukti nyata bahwa Pemerintah telah menempatkan pendidikan sebagai prioritas strategis nasional.
Besarnya komitmen ini menuntut tanggung jawab implementasi yang seimbang. Tugas Komisi X adalah memastikan bahwa dana masif ini diterjemahkan menjadi kesejahteraan guru yang nyata, konsisten, dan berkeadilan. Meskipun berbagai langkah perbaikan telah diinisiasi, terutama melalui program pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tantangan di lapangan masih memerlukan perhatian serius.
Program PPPK: Langkah Progresif Menuju Kepastian Status
Pemerintah, melalui Panselnas (Kemendikbudristek, KemenPAN-RB, BKN), telah melakukan upaya luar biasa dalam menata status guru honorer. Program pengangkatan guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK adalah kebijakan terobosan yang memberikan kepastian status hukum bagi ribuan pendidik yang telah lama mengabdi.
Hingga akhir tahun 2023, ratusan ribu guru honorer telah berhasil diangkat menjadi ASN PPPK, dengan target program untuk mencapai satu juta guru dalam waktu dekat. Capaian ini adalah langkah penting untuk mewujudkan janji negara menjadikan profesi guru terhormat dan membanggakan. Keberhasilan ini secara substansial mengurangi krisis status yang selama ini membelit guru honorer.
Selain menyelesaikan masalah status di masa lalu, program rekrutmen ini juga penting untuk menutupi kebutuhan struktural karena setiap tahun Indonesia menghadapi puluhan ribu guru pensiun. Komitmen Pemerintah untuk merekrut minimal 110.000 pegawai honorer setiap tahun perlu dijaga konsistensinya untuk mencegah defisit guru di masa depan.
Meskipun pengangkatan PPPK telah menjamin status ASN, kami mencatat adanya tantangan yang perlu disempurnakan, yaitu terkait dengan jenjang karier guru PPPK. Saat ini, sistem kepegawaian PPPK belum memiliki sistem promosi golongan atau jenjang karier formal yang setara dengan kenaikan pangkat/jabatan fungsional yang berlaku pada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Oleh karena itu, kami menyambut baik dan mendukung inisiatif Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tengah menyusun langkah strategis untuk membuka jalur pengembangan karier bagi PPPK agar memiliki peluang promosi yang setara dengan PNS. Pemerintah perlu mempercepat penyusunan regulasi yang memungkinkan pengembangan karier fungsional yang terstruktur bagi guru PPPK.
Menciptakan skema yang memberikan pengakuan resmi atas peningkatan kualifikasi pendidikan atau kinerja profesional guru akan menjadi insentif yang kuat dan investasi jangka panjang pada mutu pendidikan nasional. Ini juga mencakup pentingnya menyamakan hak kesejahteraan, termasuk hak pensiun, yang saat ini tengah diupayakan BKN.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagai Kunci Kesejahteraan
Kesejahteraan finansial adalah aspek krusial yang menopang martabat guru. Pemerintah telah melakukan langkah penting dengan meningkatkan gaji, namun penyaluran tunjangan yang konsisten dan tepat waktu tetap menjadi area prioritas untuk perbaikan.
Guru PPPK telah merasakan manfaat dari kenaikan gaji pokok secara berkala, yang merupakan sinyal positif dari pemerintah untuk meningkatkan daya beli ASN. Namun, ada catatan penting: gaji pokok awal bagi guru PPPK, terutama dengan kualifikasi S-1, sering kali masih menantang untuk mencukupi kebutuhan hidup layak di daerah metropolitan atau daerah dengan biaya hidup yang tinggi.
Inilah mengapa kesejahteraan finansial guru ASN PPPK sangat bergantung pada Tunjangan Profesi Guru (TPG), yang besarannya umumnya setara dengan satu kali gaji pokok. TPG adalah instrumen utama negara untuk mengakui profesionalitas guru bersertifikat.
Bagi guru honorer veteran yang baru diangkat menjadi PPPK, proses mendapatkan Sertifikat Pendidik (Serdik) melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bisa memakan waktu dan biaya, sehingga menahan mereka dari hak penuh atas TPG. Kami mengusulkan agar Pemerintah dapat merancang program PPG yang bersubsidi penuh, dipercepat, dan akseleratif bagi guru PPPK yang belum bersertifikat. Langkah ini penting agar TPG dapat segera mereka nikmati, sehingga martabat ekonomi guru veteran yang telah mengabdi puluhan tahun dapat terangkat seutuhnya.
Meskipun tunjangan telah ditetapkan oleh pusat, catatan di lapangan masih menunjukkan adanya isu keterlambatan pembayaran TPG maupun Tunjangan Khusus (bagi guru di wilayah 3T). Kami mengajak Kementerian Keuangan dan Kemendikbudristek untuk memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menjamin konsistensi dan ketepatan waktu pembayaran tunjangan per triwulan. Kestabilan finansial guru harus menjadi prioritas implementasi di tingkat daerah.
Meringankan Beban Tugas dan Menjaga Kesehatan Mental Guru
Kesejahteraan guru tidak hanya diukur dari aspek finansial, melainkan juga dari kondisi kerja, terutama beban tugas yang memengaruhi kesehatan mental dan fisik mereka. Komitmen Pemerintah terhadap pemulihan pembelajaran melalui Kurikulum Merdeka (KM) adalah langkah yang tepat, karena memberikan kebebasan dan mendorong inovasi.
Namun, implementasi di lapangan menunjukkan bahwa kebebasan ini sering kali dibarengi dengan peningkatan beban kerja di sisi administrasi dan pelaporan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penerapan kurikulum baru dapat meningkatkan beban kerja guru pada dimensi kebutuhan mental, fisik, waktu, dan tingkat frustrasi.
Peningkatan beban administrasi—mulai dari penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang rumit hingga pelaporan capaian dan evaluasi—memiliki dampak negatif yang nyata terhadap kesejahteraan guru. Beban administrasi yang tinggi, ditambah kesulitan manajemen waktu, dapat memengaruhi kestabilan mental dan fisik guru, yang pada gilirannya memengaruhi kualitas pengajaran dan hubungan dengan siswa.
Waktu guru tersita untuk mengurus administrasi, yang seharusnya digunakan untuk merencanakan dan memberikan materi pelajaran yang efektif kepada peserta didik; hal ini berpotensi membuat siswa hanya diberi tugas dan latihan untuk dikerjakan. Selain itu, kepatuhan pada prosedur administrasi yang rumit dapat menghambat guru untuk mencoba metode pengajaran baru atau mengembangkan inovasi.
Gerakan “Less Admin, More Teaching”
Guna mengurangi beban guru dan memfokuskan kembali perhatian pada pembelajaran inti, kita perlu mendorong gerakan “Less Admin, More Teaching” yang terintegrasi. Kurikulum Merdeka harus direvisi secara implementatif untuk mengurangi tuntutan administrasi yang tidak esensial secara drastis. Selanjutnya, fokus evaluasi kinerja harus bergeser dari kelengkapan dokumen administratif menuju kualitas interaksi pedagogis di dalam kelas dan hasil belajar siswa.
Pemerintah juga perlu memastikan sarana dan prasarana Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) disediakan, sehingga guru tidak perlu menanggung biaya tambahan atau kesulitan teknis yang menambah beban mental. Dengan meringankan beban birokrasi, kita melindungi kesehatan mental dan fisik guru, yang merupakan aset utama dalam proses pembelajaran.
Perlindungan Hukum Guru: Menjaga Martabat di Ruang Kelas
Kesejahteraan sejati seorang guru tidak akan terwujud tanpa adanya jaminan perlindungan hukum yang kuat dalam menjalankan tugas profesionalnya. Kami mencatat dengan keprihatinan mendalam maraknya kasus di berbagai daerah di mana guru yang beritikad baik untuk menegakkan disiplin dan mendidik karakter justru dilaporkan ke ranah hukum oleh wali murid.
Paradoks ini menciptakan lingkungan kerja yang penuh kecemasan. Guru merasa takut untuk bertindak tegas dan mendidik, padahal penegakan disiplin adalah bagian esensial dari proses pendidikan. Ketika upaya guru untuk menertibkan dan memberikan pembinaan edukatif disalahartikan dan berujung pada ancaman pidana, hal ini tidak hanya merusak mental dan profesionalitas guru yang bersangkutan, tetapi juga mencederai otoritas pendidikan secara keseluruhan.
Kita mintaaparat penegak hukum, untuk memperkuat landasan hukum yang memberikan imunitas profesional bagi guru. Perlu ada revisi atau penegasan regulasi, baik dalam UU Sistem Pendidikan Nasional maupun turunannya, yang secara eksplisit melindungi guru dari kriminalisasi atas tindakan disipliner yang bersifat pedagogis dan proporsional.
Mekanisme penyelesaian sengketa antara guru dan pihak lain, terutama terkait tindakan di sekolah, harus diutamakan melalui jalur mediasi dan kekeluargaan di bawah pengawasan Dinas Pendidikan, bukan langsung ke meja hijau. Perlindungan ini adalah fondasi agar guru dapat fokus mendidik tanpa bayang-bayang ketakutan.
Kolaborasi Menuju Martabat Guru Seutuhnya
Anggaran pendidikan yang dialokasikan adalah amanah besar. Di Hari Guru Nasional 2025, kami menyerukan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, didukung oleh pengawasan legislatif, untuk mewujudkan kesejahteraan guru secara holistik. Kesejahteraan bukan hanya tentang angka di rekening, tetapi juga kepastian status, kejelasan jenjang karier, perlindungan hukum, dan perlindungan terhadap beban tugas yang berlebihan.
Dengan sinergi dan perbaikan implementasi kebijakan, kita optimis dapat mengakhiri tantangan kesejahteraan yang ada. Mengembalikan martabat guru seutuhnya—melalui gaji yang layak, jaminan karier yang pasti, lingkungan kerja yang mendukung secara mental, dan kepastian perlindungan hukum—adalah prasyarat mutlak untuk menghasilkan generasi emas Indonesia yang cerdas dan berkarakter.
Selamat Hari Guru Nasional 2025