Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Fraksi PKS Setujui RUU Penyesuaian Pidana, Tekankan Konsistensi Pembaruan Hukum Nasional

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (24/11) — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana dalam Rapat Komisi III DPR RI yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11). Pandangan Fraksi PKS disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun.

Dalam penyampaiannya, Adang menegaskan bahwa RUU Penyesuaian Pidana merupakan amanat penting dari Pasal 613 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. RUU tersebut menjadi instrumen penyelarasan pemidanaan lintas peraturan perundang-undangan agar sesuai dengan prinsip dan struktur baru dalam KUHP Nasional. “RUU ini dirancang untuk memastikan bahwa pembaruan hukum pidana yang dimulai dengan lahirnya KUHP Nasional dapat berjalan konsisten, terintegrasi, dan efektif dalam praktik penegakan hukum,” ujar Adang.

Lebih lanjut, Adang menjelaskan bahwa penyesuaian dalam RUU ini mencakup tiga ruang lingkup utama. Pertama, penyesuaian terhadap undang-undang sektoral yang masih menggunakan pola pemidanaan lama dan belum sejalan dengan prinsip KUHP Nasional, sehingga harmonisasi regulasi menjadi kebutuhan mendesak. Kedua, penyesuaian terhadap peraturan daerah yang masih memuat pidana kurungan, mengingat KUHP Nasional telah meninggalkan jenis pidana tersebut dan mengarah pada konversi menjadi pidana denda atau sanksi administrasi. “Bagian besar ketentuan pemidanaan dalam perda masih menggunakan pidana kurungan, padahal KUHP Nasional telah meninggalkan konsep tersebut demi efektivitas penegakan hukum,” jelas Adang.

Ketiga, RUU ini juga mengatur penyempurnaan internal KUHP Nasional melalui koreksi teknis, perbaikan redaksional, dan pembetulan rujukan pasal untuk memastikan konsistensi sistematika hukum pidana.

Fraksi PKS menilai RUU Penyesuaian Pidana sebagai bagian integral dari agenda pembaruan hukum nasional yang bertujuan memperkuat koherensi sistem pemidanaan dan meningkatkan keselarasan regulasi di seluruh tingkatan peraturan perundang-undangan. Adang menekankan bahwa penyesuaian ini penting untuk mewujudkan kepastian hukum yang modern dan dapat diterima oleh masyarakat luas.

“Fraksi PKS memandang RUU Penyesuaian Pidana sebagai upaya penting untuk menciptakan koherensi sistem pemidanaan, meningkatkan keselarasan regulasi, serta menghadirkan hukum pidana yang lebih jelas, modern, dan dapat diterima oleh masyarakat,” ujarnya. Ia juga berharap RUU ini menjadi tonggak penting bagi implementasi KUHP Nasional yang responsif terhadap kebutuhan bangsa.

Setelah mencermati seluruh proses penyusunan dan pembahasan, Fraksi PKS secara resmi menyatakan persetujuan untuk melanjutkan RUU Penyesuaian Pidana ke tahap berikutnya. “Kami, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, menyetujui RUU tersebut untuk diproses ke tahap selanjutnya,” tegas Adang.

Menutup pandangannya, ia menyampaikan doa agar setiap langkah pembaruan hukum dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia. “Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara,” tutupnya.