Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Ateng Sutisna Ingatkan Program Sumur Minyak Rakyat Jangan Ulangi Kekacauan Teknis seperti MBG

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (21/11) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna menyoroti langkah Kementerian ESDM yang akan mengumumkan daftar pengelola Sumur Minyak Rakyat pada Desember 2025. Ia menilai program ini berpotensi memberi manfaat besar bagi masyarakat, namun berisiko mengalami kekacauan pelaksanaan jika tidak disiapkan dengan matang sejak awal.

Ia menegaskan bahwa pengalaman dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu menjadi pelajaran serius bagi pemerintah. Munculnya Kegagalan teknis yang berujung pada keracunan massal, saling sikut mencari titik distribusi, hingga munculnya celah bagi para pencari rente.

“Dalam kasus MBG, ketergesa-gesaan sangat terasa. Juknis dan Juklak berubah berkali-kali, revisi dilakukan tanpa koordinasi yang matang, akhirnya banyak masalah pecah di lapangan dan yang menjadi korban selalu masyarakat di bawah,” tegasnya.

Menurutnya, program Sumur Minyak Rakyat memiliki tingkat kompleksitas yang jauh lebih tinggi dibanding MBG, baik dari sisi teknologi eksploitasi migas, kebutuhan permodalan, risiko keselamatan kerja, hingga dampak lingkungan dan sosial yang dapat ditimbulkannya. Karena itu, program ini tidak boleh dijalankan dengan pola ‘berdandan sambil berlari’.

“Salah sedikit saja, dampaknya tidak seperti MBG yang berkutat pada masalah kualitas makanan dan gizinya saja. Di hulu migas, kesalahan perhitungan bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan, kecelakaan kerja, hingga kehilangan nyawa,” katanya.

Ia juga menyoroti rencana pelibatan BUMD, Koperasi Desa Merah Putih, dan pelaku UMKM dalam pengelolaan sumur minyak rakyat sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 14/2025. Ateng menilai ini langkah positif, namun mengingatkan bahwa aktor-aktor tersebut selama ini tidak memiliki pengalaman yang banyak dalam bisnis migas.

“Justru karena keterlibatan pihak tersebut, Juknis dan Juklak harus matang, komprehensif, rigid, dan sepenuhnya menutup celah bagi pencari rente. Jangan biarkan program mulia ini dibajak oleh kepentingan ekonomi sesaat,” tegasnya.

Meski demikian, Ateng tetap mengapresiasi kebijakan pemerintah yang membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengelola sebagaimana amanat dalam Pasal 33 UUD 1945. Namun, ia meminta bahwa program sebesar ini tidak boleh mengabaikan standardisasi migas yang ketat, mulai dari keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, hingga mekanisme pengawasan.

“Tanpa fondasi regulasi yang kuat, dampak negatif yang muncul bisa sangat masif. Biaya lingkungan, sosial, hingga keamanan bisa jauh lebih besar daripada manfaat program itu sendiri,” pungkasnya.