Jakarta (20/11) — Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Netty Prasetiyani, menegaskan bahwa uji kompetensi bagi tenaga kesehatan merupakan instrumen mutlak yang tidak boleh dilemahkan. Pernyataan itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI dengan Dirjen Kemenkes, Kemdiktisaintek, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), dan Kolegium Kesehatan Indonesia di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Netty menekankan bahwa uji kompetensi adalah alat penting untuk memastikan mutu layanan kesehatan dan kualitas lulusan pendidikan kesehatan di Indonesia.
“Kalau kita bicara uji kompetensi, ini harga mati. Ini harus diselenggarakan sebagai cara memastikan pelayanan itu bermutu dan lulusan pendidikan kesehatan benar-benar kompeten,” ujarnya. Karena itu, ia meminta pemerintah dan lembaga terkait memaparkan data lengkap jumlah peserta uji kompetensi dari berbagai profesi setiap tahun, termasuk tingkat kelulusan. Menurutnya, data tersebut penting untuk mendapatkan gambaran nyata kualitas proses pendidikan yang berjalan saat ini.
Ia juga menyoroti masih adanya ego sektoral antar-lembaga dalam penyelenggaraan sistem pendidikan kesehatan, padahal Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 telah mengamanatkan integrasi. “Masa transisi ini harus segera diakhiri. Tidak boleh lagi ada ego sektoral. Konsil, kolegium, dan institusi pendidikan harus duduk bersama dengan semangat transformasi yang sama,” tegasnya.
Netty menambahkan bahwa standar uji kompetensi harus berlaku sama di seluruh Indonesia, dari kota besar hingga daerah terpencil, demi menjamin mutu layanan yang setara.
Dalam rapat tersebut, Netty juga menyoroti tantangan global yang dihadapi tenaga kesehatan Indonesia. Ia menilai bahwa rekognisi kompetensi internasional masih lemah, sehingga lulusan Indonesia belum sepenuhnya dapat bersaing di rumah sakit internasional.
“Jangan sampai rumah sakit internasional kita justru diisi tenaga asing karena lulusan kita tidak memiliki rekognisi internasional. Ini ironis dan harus menjadi perhatian,” katanya.
Netty turut mengingatkan bahwa evaluasi tidak boleh hanya difokuskan pada hasil uji kompetensi, tetapi juga pada proses pembelajaran di institusi pendidikan. Ia mencontohkan tingginya tekanan yang dialami mahasiswa kesehatan hingga berdampak pada kesehatan mental.
“Ada anak-anak yang harus minum obat penenang karena tekanan proses pendidikan. Ini artinya pendampingan psikologis harus diperkuat. Peserta didik bukan benda yang hanya dikenai aturan tanpa melihat kondisi psikologis dan latar belakang mereka,” ucapnya. Menurutnya, institusi pendidikan harus memperhatikan aspek klinis, akademis, dan kesehatan mental peserta didik secara seimbang.
Lebih jauh, Netty memberikan peringatan agar standar uji kompetensi tidak diturunkan hanya demi pemerataan tenaga kesehatan. Ia menegaskan bahwa yang harus dikejar adalah peningkatan jumlah tenaga kesehatan melalui pemerataan distribusi, bukan melonggarkan standar kompetensi. “Jangan sampai kita menurunkan standar kompetensi atas nama pemerataan. Yang harus ditingkatkan adalah pemerataan tenaga fisiknya,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Netty meminta agar petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan uji kompetensi segera dirampungkan. Ia menekankan bahwa keterlambatan penyusunan juknis dapat berdampak langsung pada kelulusan peserta didik.
“Juknis harus segera selesai. Jangan sampai kelulusan anak-anak kita tertunda karena juknis belum disusun,” tutupnya.