Jakarta (18/11) — Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS, Johan Rosihan, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Kehutanan harus mengakomodasi secara jelas posisi serta peran masyarakat adat, terutama setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara. Pernyataan ini ia sampaikan dalam sesi PKS Legislative Report menjelang Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).
Johan yang saat ini menjadi bagian dari Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Kehutanan menjelaskan bahwa terdapat sejumlah isu krusial yang membutuhkan penyesuaian regulasi. Salah satunya adalah pengaturan ulang status hutan adat dan penguatan peran masyarakat adat dalam pengelolaan kawasan hutan.
“Ada beberapa hal yang menarik di rencana revisi Undang-Undang Kehutanan, yaitu penempatan atau keterlibatan masyarakat adat pasca putusan MK yang menyatakan bahwa hutan adat itu tidak lagi menjadi hutan negara. Karena itu, mau tidak mau, ini harus kita coba konversi ke revisi ini dan ini akan berdampak sangat luas terhadap revisi Undang-Undang,” ujar Johan.
Ia menegaskan bahwa revisi ini harus dilakukan secara komprehensif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat di sekitar kawasan hutan. Menurutnya, keberadaan hutan harus memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
“Kita akan terus mengkaji, berdiskusi, dan menerima aspirasi masyarakat agar bagaimana hutan ini bisa menjadi sumber produksi dan penghidupan bagi masyarakat kita, sehingga fungsi hutan menjadikan masyarakat sejahtera, hutan lestari, bisa kita wujudkan secara bersama-sama,” tuturnya.
Johan menekankan bahwa DPR harus memastikan revisi ini menghasilkan kerangka regulasi yang adil, berpihak pada masyarakat, serta menjaga keberlanjutan ekosistem hutan nasional.