Jakarta (14/11) – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Surahman Hidayat, memberikan perhatian khusus atas maraknya kasus penculikan anak yang melibatkan sindikat perdagangan orang dan praktik adopsi ilegal. Kasus penculikan BR (4) di Makassar yang kemudian dijual melalui grup Facebook bertema adopsi anak dan ditemukan di komunitas Suku Anak Dalam (SAD) Jambi, serta kasus penculikan AKN (6) sejak Maret 2025 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, seharusnya menjadi alarm keras bagi negara untuk memperkuat sistem perlindungan anak dan pengawasan adopsi.
“Kasus penculikan anak BR dan AKN menunjukkan masih lemahnya sistem deteksi dini, pengawasan digital, dan literasi hukum masyarakat terhadap praktik adopsi ilegal dan penculikan anak,” kata Surahman.
Surahman menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Sulawesi Selatan dan Polda Jambi, atas kerja cepat, terukur, dan penuh empati dalam mengungkap kasus BR (4) dan memulangkannya kepada keluarga.
“Apresiasi setinggi-tingginya kepada Polri, khususnya Polda Sulawesi Selatan dan Polda Jambi, yang tidak hanya hadir sebagai penegak hukum tetapi juga sebagai pelindung hak anak dan penjaga keadilan sosial,” ujar Surahman.
Surahman mendorong Polri untuk melakukan pendalaman terkait praktik jual beli anak yang diadopsi oleh komunitas adat serta mengusut tuntas jaringan penculikan dan jual beli anak berkedok adopsi di media sosial. Ia juga mendukung penuh langkah Polri dalam mengusut tuntas kasus AKN (6) dan mendorong diperkuatnya sistem pelacakan anak hilang secara nasional.
“Polri perlu melakukan pendalaman secara khusus terhadap praktik jual beli anak untuk tujuan adopsi di komunitas adat, khususnya di SAD, serta mengungkap jaringan pelaku TPPO yang melakukan penculikan dan penjualan anak berkedok adopsi yang marak terjadi di grup media sosial,” ujarnya.
Surahman juga mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meningkatkan edukasi publik kepada komunitas adat dan masyarakat secara umum tentang hak anak dan prosedur adopsi legal, serta memperkuat literasi digital untuk mencegah eksploitasi anak di platform online.
“Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga perlu meningkatkan sistem deteksi dan memblokir grup-grup media sosial, termasuk Facebook dan lainnya, yang memfasilitasi praktik adopsi ilegal dan jual beli anak. Selain itu, perlu membangun kanal edukasi digital tentang adopsi legal dan perlindungan anak agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik yang melanggar hukum dan nilai kemanusiaan,” tambah Surahman.
Di samping itu, Surahman mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih waspada, peduli, dan aktif dalam melindungi anak-anak dari ancaman penculikan dan kejahatan terhadap anak. Tanpa keterlibatan publik, kejahatan terhadap anak akan terus bersembunyi di ruang-ruang yang luput dari pengawasan negara.
“Lingkungan yang peduli adalah benteng pertama perlindungan anak. Masyarakat harus hadir sebagai penjaga dan memiliki peran aktif dalam mencegah penculikan dan kejahatan terhadap anak,” pungkas Surahman.