Jakarta (07/11) — Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), menegaskan bahwa pemerintah wajib hadir memberikan perlindungan bagi jamaah umrah mandiri, menyusul keputusan resmi Arab Saudi yang memperbolehkan umrah mandiri bagi warga negara Indonesia.
“Arab Saudi sudah mengeluarkan nota diplomatik pada 5 November 2025 tentang dibolehkannya umrah mandiri. Indonesia tidak bisa mengintervensi hukum Saudi, tetapi harus memastikan perlindungan bagi warganya,” ujar HNW dalam diskusi daring Indonesia Leaders Talk, Jumat (7/11).
HNW menjelaskan, dasar hukum umrah mandiri kini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut menambahkan asas baru, yaitu asas perlindungan, yang mewajibkan negara melindungi jamaah haji dan umrah, termasuk jamaah mandiri, dari sisi hukum, kewarganegaraan, dan keselamatan di luar negeri. Ia mendorong Kementerian Haji dan Umrah segera menerbitkan peraturan turunan agar perlindungan itu berjalan nyata.
Berdasarkan data Komisi VIII DPR, jumlah jamaah umrah asal Indonesia yang tercatat di sistem Saudi mencapai 1,8 juta orang, sementara data resmi Indonesia hanya 1,47 juta. “Artinya sekitar 400 ribu jamaah atau 22 persen sudah berangkat secara mandiri, meski belum ada regulasi resmi. Fakta ini menunjukkan kebutuhan masyarakat yang riil,” ujar Wakil Ketua MPR RI tersebut.
HNW menegaskan, pembukaan umrah mandiri tidak untuk meniadakan peran penyelenggara perjalanan umrah (PPIU). “Keduanya bisa berjalan berdampingan. Negara hadir agar semua jamaah—baik mandiri maupun melalui travel—mendapat perlindungan dan pelayanan terbaik,” katanya.
Menutup pernyataannya, HNW mengajak seluruh pihak untuk tidak mempersoalkan perbedaan jalur keberangkatan jamaah. “Yang penting adalah tujuan ibadahnya, bukan sarananya. Mandiri atau lewat travel, semuanya wasilah menuju ridha Allah SWT,” pungkasnya.