Batam (07/11) — Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menunda penyerahan draf RUU tersebut ke Badan Legislasi (Baleg) demi menampung masukan publik yang lebih luas.
Keputusan ini diambil setelah Panja DPR RI melakukan kunjungan kerja di Politeknik Negeri Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis (6/11/2025) hingga Sabtu (8/11/2025) untuk menjaring aspirasi dari pemangku kepentingan pendidikan tinggi.
Kunjungan kerja yang berfokus pada isu penguatan pendidikan vokasi, keadilan anggaran pendidikan, dan pengakuan kompetensi pendidikan keagamaan ini, menjadi langkah penting DPR RI dalam upaya mengkodifikasi tiga undang-undang besar: UU Sisdiknas (No. 20/2003), UU Perguruan Tinggi (No. 12/2012), dan UU Guru dan Dosen (No. 14/2005) menjadi satu payung hukum.
Anggota Komisi X DPR RI, Dr. H. Abdul Fikri Faqih, M.M., menegaskan bahwa masukan yang diterima di Batam sangat berarti, terutama terkait pengakuan kompetensi pendidikan vokasi.
“Banyak masukan tentang pendidikan vokasi. Mereka mengeluh, jadi kompetensi-kompetensi tertentu yang sudah dicapai oleh nakes itu belum dihargai,”kata legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes) ini.
Fikri menjelaskan, masukan ini akan menjadi dasar utama untuk merumuskan payung hukum dalam RUU Sisdiknas, meskipun perincian teknisnya akan diatur dalam regulasi turunan.
Ia mencontohkan konsep multi-entry dan multi-exit yang sukses diterapkan di Singapura, yang keberhasilannya bertumpu pada penguatan pendidikan vokasi.
Selain vokasi, Panja DPR RI juga menyoroti pentingnya pengakuan terhadap pendidikan keagamaan. Fikri mengungkapkan adanya masukan agar kompetensi khusus di pesantren, seperti ahli waris atau tata bahasa Arab, dapat diakui secara resmi melalui skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Pengakuan ini dinilai krusial agar RUU Sisdiknas dapat menindaklanjuti tuntutan konstitusi untuk menyusun satu sistem pendidikan nasional yang menyeluruh, termasuk memperhatikan pendidikan keagamaan.
“Sekarang skemanya itu masih hanya dengan PKBM [Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat]. Jadi pesantren dimasukkan ke PKBM, jadi pendidikan nonformal, kejar paket A, B, C begitu,” jelasnya.
Isu krusial lain yang diangkat dalam pertemuan tersebut adalah keadilan anggaran.
Dari total anggaran pendidikan sebesar Rp757 triliun, imbuh dia, sebagian besar justru dikucurkan ke kementerian atau lembaga lain (KL), alih-alih langsung disalurkan ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) atau Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Fikri mengapresiasi tingginya antusiasme masukan dari berbagai pihak, termasuk rektor perguruan tinggi negeri dan swasta di Kepulauan Riau.
Dia juga menambahkan bahwa penundaan penyerahan draf RUU ke Baleg merupakan keputusan Komisi X DPR RI untuk menghindari kegagalan legislasi seperti yang diajukan oleh Pemerintah pada tahun 2022.
“Kemarin sebetulnya mau segera langsung diserahkan ke Baleg, tetapi kemudian ada rapat internal dan kesimpulannya adalah kita akan menunda, menampung sebanyak mungkin masukan, daripada nanti gagal lagi seperti yang diajukan oleh Pemerintah tahun 2022, ditolak oleh masyarakat dan akhirnya kita juga menolak, karena banyak hal yang mestinya harus didengar dan dinormakan, tetapi mungkin kita enggak terlalu mendengar. Nah, sekarang waktunya, karena ini inisiatif DPR, sehingga mudah-mudahan lebih terbuka,” pungkasnya.