Jakarta (06/11) — Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Rizal Bawazier, mendorong agar penguatan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Persaingan Usaha tidak hanya berfokus pada aspek penindakan, tetapi juga memastikan kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat. Hal itu disampaikan Rizal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI bersama Ketua KPPU di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11).
Rizal menilai KPPU berperan penting dalam menciptakan pasar yang adil dan kompetitif, namun menegaskan agar regulasi baru ini tidak menimbulkan ketakutan di kalangan pelaku usaha. “KPPU bukan lembaga yang tugasnya hanya menindak, tapi juga mencegah praktek monopoli dan membangun budaya kepatuhan di dunia usaha. Karena itu, kita ingin RUU ini tidak menakutkan bagi pelaku usaha, tapi justru memberikan kejelasan dan kepastian,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Ketua KPPU memaparkan sejumlah hasil judicial review terhadap undang-undang terdahulu, termasuk perubahan batasan denda bagi pelaku usaha yang melanggar prinsip persaingan sehat. Jika sebelumnya denda maksimal hanya Rp25 miliar, kini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dan penguatan dalam UU Cipta Kerja, besaran denda bisa mencapai hingga 10 persen dari nilai pasar atau proyek yang bersangkutan, atau 50 persen dari keuntungan bersih pelaku usaha. KPPU juga mencontohkan penerapan denda besar terhadap sejumlah perusahaan global, seperti Google dan perusahaan asing lainnya, dalam kasus pelanggaran persaingan usaha.
Selain itu, KPPU menyoroti pentingnya penerapan pre-merger notification, yakni kewajiban pelaporan sebelum proses merger dilakukan. Selama ini Indonesia masih menggunakan sistem post-merger yang dinilai berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum dan dapat menghambat investasi. Dengan pre-merger notification, KPPU dapat menilai potensi pelanggaran sejak awal dan memberi kepastian bagi investor sebelum penggabungan usaha dilakukan.
Menanggapi hal tersebut, Rizal mengingatkan agar kebijakan baru tersebut tetap mempertimbangkan kondisi dunia usaha nasional. Menurutnya, penerapan prinsip kehati-hatian sangat penting agar aturan tidak justru menghambat arus investasi ke Indonesia. “Kita ingin KPPU kuat, tapi juga jangan sampai pengaturan yang terlalu kaku justru menimbulkan ketakutan bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia,” tegasnya.
Rizal juga menyoroti pentingnya pengaturan program leniency atau pengurangan hukuman bagi pelaku usaha yang secara sukarela mengakui pelanggaran atau melapor kepada KPPU. Ia menilai konsep ini baik dan sejalan dengan praktik internasional, namun perlu mekanisme yang jelas agar tidak disalahgunakan. “Program leniency ini bagus, tapi harus jelas mekanismenya. Jangan sampai setiap ada pemeriksaan, semua pelaku usaha langsung minta pengurangan karena merasa ada pasal ini,” ujarnya.
Menurut Rizal, pendekatan KPPU tidak boleh semata-mata represif, tetapi juga edukatif dengan mendorong pelaku usaha menjalankan program kepatuhan (compliance program) agar tercipta budaya usaha yang sehat.
Dalam kesempatan tersebut, Rizal juga menyoroti aspek kelembagaan KPPU yang diatur lebih rinci dalam RUU baru. Ia mengapresiasi langkah tersebut karena memperkuat posisi kelembagaan dan kepegawaian KPPU, namun mengingatkan agar penyusunan aturan dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan potensi judicial review di Mahkamah Konstitusi. “Isinya bagus, detail, dan memperkuat posisi KPPU. Tapi saya mengingatkan, jangan sampai ada pasal yang bisa menjadi celah judicial review. Banyak ‘loyalis pintar’ yang bisa mencari celah hukum. Ini harus diantisipasi,” kata Rizal.
Rizal menutup dengan menegaskan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan kemudahan berinvestasi. Menurutnya, penguatan KPPU harus diarahkan untuk menciptakan efisiensi ekonomi nasional tanpa menghambat pertumbuhan sektor swasta.
“Kita ingin KPPU kuat, tapi juga tidak membuat investor takut masuk ke Indonesia. Prinsipnya, penegakan hukum yang tegas, tapi prosedurnya jelas, transparan, dan adil,” pungkasnya.