Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Petisi TKA 2025 Tembus 241 Ribu Tanda Tangan, Anggota DPR RI Dorong Kemendikdasmen Buka Desk Pengaduan

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (05/11) — Petisi daring yang menuntut pembatalan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 menjadi sorotan publik setelah berhasil mengumpulkan lebih dari 241.605 tanda tangan hingga Rabu (5/11/2025).

Petisi ini dipicu oleh protes siswa yang menilai pelaksanaan TKA dilakukan secara tiba-tiba dan menambah tekanan di tengah penerapan Kurikulum Merdeka.

Petisi yang diinisiasi oleh seorang siswa dengan akun “siswa agit” di laman Change.org pada Minggu (26/10/2025) tersebut, menyoroti kurangnya sosialisasi dan kepastian program pendidikan.

“Sistem baru ini tidak hanya menambah tekanan pada kami, tetapi juga mempermainkan masa depan pendidikan kami,” tulis keterangan dalam petisi tersebut. Siswa tersebut juga mengeluhkan Kurikulum Merdeka yang tumpang tindih dengan TKA yang tiba-tiba diadakan, menciptakan ketidakstabilan bagi murid.

Menanggapi polemik yang meresahkan ratusan ribu siswa ini, Anggota Komisi X DPR RI, Dr. H. Abdul Fikri Faqih, M.M., meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melihat petisi tersebut sebagai alat evaluasi yang positif.

Fikri Faqih menegaskan bahwa esensi dari TKA harus berorientasi pada tujuan awal pelaksanaannya, sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang TKA.

Aturan tersebut menyebut TKA bertujuan untuk memperoleh informasi capaian akademik, menjamin akses bagi murid Pendidikan Nonformal dan Informal, mendorong peningkatan kapasitas pendidik, serta memberikan bahan acuan penjaminan mutu pendidikan.

“Petisi ini harus dilihat dari sisi positifnya yakni bisa menjadi alat evaluasi dalam pelaksanaan TKA selanjutnya,”kata Fikri, Rabu (5/11/2025) di Jakarta.

Selain itu, Fikri juga menekankan perlunya solusi yang akuntabel dan terpusat dalam menghadapi keluhan masyarakat terkait TKA.

Ia menyarankan agar Kemendikdasmen segera memberikan penjelasan secara transparan kepada inisiator petisi dan seluruh pihak terkait yang terjangkau.

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari daerah pemilihan (Dapil) IX Jawa Tengah (Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupatenn Brebes) ini juga mendorong Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengambil langkah nyata.

“Selanjutnya saya menyarankan BSKAP berkoordinasi dengan Kemendagri kemungkinan untuk membuka desk pengaduan resmi tentang pelaksanaan TKA. Kalau perlu sebagaimana dalam pelaksanaan PPDB bisa saja kerja sama dengan Ombudsman RI,” pungkasnya.