Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Ateng Sutisna Ingatkan Pemerintah Aktivasi Kawasan Puncak Harus Dilakukan Dengan Cermat

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (04/11) — Anggota DPR RI Komisi XII Fraksi PKS Ateng Sutisna mengingatkan pemerintah agar langkah pencabutan sanksi administratif terhadap sejumlah usaha kerja sama operasional (KSO) PTPN di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, tidak dilakukan secara tergesa dengan hanya mengandalkan komitmen di atas kertas. Menurutnya, jargon investasi hijau harus dibuktikan melalui kinerja nyata, bukan sebatas niat dan seremoni.

“Pencabutan sanksi jika hanya berbasis niat atau komitmen semata justru berpotensi melemahkan efek jera atas pelanggaran sebelumnya. Harus ada bukti kinerja terukur terlebih dahulu, bukan sekadar rencana dan simbolik penanaman pohon,” tegasnya.

Ia menilai, sejarah panjang kawasan Puncak seharusnya menjadi cermin bagi pemerintah sebelum memutuskan arah pengembangan kawasan. Ia menambahkan, sejak era Kolonial telah membangun Puncak sebagai kawasan perkebunan teh, kina, dan tanaman obat serta sebagai tempat pemulihan dari pandemi mematikan di Batavia serta perencanaan kawasan tersebut sudah dilakukan dengan memperhitungkan risiko ekologis bagi wilayah hilir.

“Pemerintah kolonial bahkan sudah menyadari potensi banjir bagi Batavia akibat dibukanya daerah tangkapan air di hulu. Karena itu, mereka membangun tiga kanal baru dan beberapa sodetan Sungai Ciliwung,” jelasnya.

Dengan pembangunan yang masih terbatas saja, Pemerintah kolonial sudah berhati-hati mempertimbangkan dampaknya bagi Batavia. Maka, pembangunan kawasan Puncak yang kini jauh lebih masif seharusnya dilakukan dengan kajian yang jauh lebih matang dan ketat.

“Tagline investasi hijau yang menjadi jalan pembuka aktivasi kembali kawasan Puncak bagi KSO antara PTPN VIII dengan investor baru harus dilakukan dengan cermat dan hati – hati” ujarnya.

Ateng menegaskan, investasi hijau di kawasan Puncak harus didahului dengan penerapan prinsip dan kendali ketat terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Ia pun mendorong pemerintah untuk memberlakukan zonasi yang jelas seperti zona lindung tanpa pembangunan sama sekali, zona pemulihan, serta zona ekowisata berintensitas rendah yang dibatasi kuota pengunjung harian berdasarkan kapasitas ekologis.

“Mengarahkan kawasan Puncak sebagai kawasan investasi hijau dan ekowisata memang langkah strategis. Tapi jika tidak dikendalikan, ini bisa menjadi bom waktu bagi wilayah hilirnya,” pungkasnya.