Jakarta (08/10) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang menuntut dua perusahaan atas kasus cemaran radioaktif Cesium-137. Namun demikian, ia mendesak KLH untuk memperkuat perlindungan hukum bagi para saksi ahli yang akan memberikan keterangan, agar tidak menjadi korban kriminalisasi melalui gugatan balik atau Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
KLH diketahui menuntut PT Peter Metal Technology (PMT) dan PT Modern Cikande setelah ditemukannya cemaran radioaktif Cesium-137 di kawasan industri. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa langkah hukum ditempuh baik secara pidana maupun perdata. Gugatan pidana didasarkan pada pelanggaran Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sedangkan gugatan perdata diajukan karena kelalaian tersebut menimbulkan kerugian kesehatan dan lingkungan.
Ateng menilai langkah tersebut merupakan bentuk ketegasan negara dalam menegakkan hukum lingkungan. Namun, ia mengingatkan agar KLH juga menyiapkan perlindungan bagi saksi ahli yang kerap menghadapi tekanan dari pihak tergugat.
“KLH perlu memberikan dukungan hukum bagi tenaga ahli yang menjadi saksi ahli agar tidak menjadi korban kriminalisasi melalui gugatan SLAPP. Negara wajib hadir melindungi mereka,” tegas Ateng.
Ia merekomendasikan agar KLH melakukan kerja sama formal (MoU) dengan organisasi profesi seperti Himpunan Ahli Lingkungan Indonesia (HAI) serta lembaga riset terkait seperti BATAN/BRIN untuk memperkuat posisi ilmiah dan legal saksi ahli di pengadilan.
Selain itu, ia juga mendorong KLH untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Perlindungan tersebut, lanjut Ateng, harus mencakup aspek hukum dari tuntutan balik yang tidak berdasar, perlindungan fisik dan identitas, serta pendampingan hukum bagi saksi ahli apabila terjadi ancaman atau upaya intimidasi.
“Perlindungan berlapis ini penting agar saksi ahli dapat memberikan keterangan secara objektif dan independen tanpa rasa takut. Kita tidak boleh membiarkan para ahli yang bekerja untuk kepentingan negara justru dikriminalisasi,” pungkasnya.