Jakarta (07/10) — Dalam meningkatkan kinerja dan profesionalitas aparatur sipil negara, Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di Komisi XIII, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Hj Meity Rahmatia mendukung penegakan sistem merit di lingkungan Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia.
Ia menilai hanya sistem merit, promosi dan penempatan jabatan dalam lingkungan Imigrasi yang beraroma politis dan subjektif dapat dihindarkan.
“Sistem merit akan memberikan peluang yang sama bagi ASN dalam menempati jabatan tanpa intervensi politik dan subjektivitas pimpinan,” imbuhnya.
Politisi yang dikenal supel itu juga menganggap sistem merit sebagai model pembangunan sumder daya manusia birokrasi di Indonesia yang diinginkan semua pihak sejak reformasi tahun 1998.
“Tuntutan masyarakat Indonesia saat reformasi 1998 diantaranya reformasi birokrasi, yaitu pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme. Artinya dibutuhkan akuntabilitas dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang dinilai dari dua aspek. Sistem dan sumber daya manusianya,” bebernya.
Meity menyampaikan pandangannya ini setelah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Silmy Karim menghimbau jajarannya di Lapas Kelas IA, Pamekasan, Jawa Timur agar menghindari cara pintas dalam mendapatkan jabatan dan posisi di lingkungan Kantor Imigrasi. “Jangan cari bekingan,” ujarnya.
Selanjutnya, mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel itu menekankan pentingnya sistem merit dalam tata kelola pemerintahan. Dengan sistem itu, promosi akan berlangsung objektif, berbasis kinerja dan adil. Sebab itu, ia meminta setiap ASN di Imigrasi hendaknya bekerja profesional dan mengedepankan integritas dalam bekerja.
Sistem merit adalah salah satu sistem dalam manajemen sumber daya manusia yang menjadikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam proses perencanaan, perekrutan, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin dan pensiun pegawai.
Mulanya, sistem merit banyak diterapkan di organisasi sektor swasta, yang kemudian belakangan mulai berkembang dan diadaptasi juga oleh sektor publik.
Di Indonesia, sistem merit secara legal formal diberlakukan pada tahun 2014 melalui Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa kebijakan manajemen ASN didasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan (tanpa diskriminasi).
Sistem ini seolah menjadi kritik atas suburnya praktik nepotisme, dan primordialisme di dunia kerja. Oleh karena itu sistem reformasi merit menjadi salah satu hasil dari agenda birokrasi yang dicanangkan Presiden untuk menciptakan birokrasi yang netral dan mampu melayani kebutuhan publik serta bebas dari KKN.