Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

PKS Meminta Pemerintah Segera Terbitkan PP Minerba, Dinilai Hambat Pemerataan Ekonomi

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (06/10) — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengkritik pemerintah karena belum juga menerbitkan peraturan pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Junaidi Auly, menilai keterlambatan ini menghambat pelaksanaan kebijakan penting yang diamanatkan undang-undang, terutama dalam upaya pemerataan ekonomi di sektor pertambangan.

“Sudah lebih dari enam bulan sejak UU disahkan, tetapi PP pelaksana belum juga diterbitkan. Padahal Pasal 174 ayat (1) jelas mewajibkan pemerintah mengeluarkan PP paling lambat enam bulan setelah UU berlaku, yakni sejak 19 Maret hingga 19 September 2025,” kata Junaidi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (5/10/2025).

Menurut Junaidi, revisi UU Minerba membawa perubahan besar dalam tata kelola pertambangan nasional. Salah satunya adalah pemberian prioritas izin tambang (WIUP dan IUPK) kepada BUMN, BUMD, koperasi, UMKM, ormas keagamaan, serta perguruan tinggi

Namun, tanpa PP pelaksana, kebijakan itu hanya berhenti di atas kertas. “Tidak ada dasar hukum bagi pemerintah untuk menentukan mekanisme seleksi, kriteria kelayakan koperasi, atau tata cara kerja sama perguruan tinggi dengan badan usaha,” ujarnya.

Junaidi menilai, ketiadaan PP membuat semangat pemberdayaan ekonomi rakyat yang diusung dalam UU Minerba justru terhambat. Ia khawatir peluang yang seharusnya diberikan kepada pelaku kecil malah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang dekat dengan kekuasaan.

“PP seharusnya menjadi instrumen untuk memastikan tata kelola yang transparan, mekanisme seleksi yang objektif, dan pencegahan konflik kepentingan. Tanpanya, kebijakan pro-rakyat bisa berubah menjadi ruang elitis baru,” kata legislator asal Lampung itu.

Ia juga menyoroti potensi ketimpangan antar daerah. Beberapa daerah penghasil mineral dan batubara, kata dia, telah menyiapkan koperasi dan BUMD untuk mendapatkan izin, tetapi tidak dapat memprosesnya karena belum ada petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

“Potensi ekonomi lokal yang semestinya tumbuh justru tertahan. Ini menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam pemerataan ekonomi,” tambahnya.

Selain persoalan daerah, Junaidi menilai kekosongan aturan juga berpotensi menimbulkan masalah sosial. UU Minerba baru memberi ruang bagi badan usaha milik ormas keagamaan untuk mengelola tambang secara prioritas, namun tanpa pengaturan tegas, situasi ini dinilai rawan disalahgunakan.

“Tanpa kontrol, bisa muncul praktik komersialisasi lembaga keagamaan atau konflik kepentingan dengan jamaah. Ini bom waktu sosial,” ujar Junaidi.

Hal serupa juga terjadi di perguruan tinggi. UU sebenarnya membuka peluang bagi kampus untuk mengelola tambang guna mendukung riset dan pendidikan vokasi. Tetapi, tanpa PP, mekanisme pengawasan dan pembagian keuntungan tidak bisa dijalankan. “Ini bisa menimbulkan tumpang tindih antara misi akademik dan bisnis,” katanya.

Junaidi menegaskan, keterlambatan penerbitan PP menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka ruang tafsir berbeda antarinstansi. “Kementerian ESDM, koperasi, dan perguruan tinggi bisa punya tafsir sendiri. Ini membuka peluang penyimpangan dan praktik jual nama,” ujarnya.

Ia juga memperingatkan dampak ekonomi makro dari stagnasi regulasi ini. “Tanpa PP, redistribusi manfaat sumber daya alam tidak berjalan. Dominasi perusahaan besar tetap kuat, sementara koperasi dan UMKM yang dijanjikan akses tetap di pinggiran,” katanya.

Junaidi menutup pernyataannya dengan mendesak pemerintah segera menuntaskan penyusunan dan penerbitan PP pelaksana UU No. 2 Tahun 2025.

“Keterlambatan ini bukan hanya masalah administratif, tapi menyangkut arah keadilan ekonomi nasional. Pemerintah harus memastikan semangat pemerataan dalam UU Minerba benar-benar terwujud di lapangan,” ujar Junaidi.