Jakarta (01/10) — Anggota Komisi IX DPR RI, Gamal Albinsaid, mengusulkan pembentukan Undang-Undang (UU) Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai payung hukum program andalan Presiden Prabowo Subianto itu.
“Jadi saya pada kesempatan yang mulia kali ini, mengusulkan untuk bagaimana kita mendorong ada Undang-Undang Makan Bergizi Gratis,” kata Gamal di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Menurut legislator PKS itu, dengan adanya payung hukum yang jelas diharapkan program MBG tersebut tetap eksis meskipun Indonesia berganti kepemimpinan. Dia ingin program itu tetap berjalan meski Prabowo nantinya tak lagi menjabat presiden.
“Dengan adanya regulasi, program makan bergizi gratis ini akan mampu bertahan bahkan 3, 4,5 dekade ke depan,” ucap Gamal.
Di sisi lain, Gamal mengatakan dasar hukum MBG akan membantu DPR untuk mengatur kewenangan semua pemangku kepentingan, serta relasi negara dengan swasta. Hal ini termasuk mengatur kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Bahkan lebih lanjut termasuk conflict of interest dan kita juga bisa mendorong ya, bagaimana kewajiban pemerintah daerah mengalokasikan mungkin anggaran dalam tahun-tahun mendatang,” tutur Gamal.
“Kedua, dalam berbagai negara itu mereka punya peran pemerintah daerah dalam semua siklus pelaksanaannya sampai tingkat kecamatan,” tambahnya.
Gamal juga mengusulkan agar DPR membentuk Komite Makan Bergizi Gratis di daerah-daerah. Nantinya, Komite itu akan melibatkan beberapa pihak, seperti sekolah, penyuluh kesehatan, orang tua siswa, ahli gizi, hingga organisasi masyarakat (ormas).
“Sehingga pengawasan itu tidak hanya dibebankan kepada pemerintah tapi kita bisa melibatkan elemen masyarakat,” tutup Gamal.