Jakarta (01/10) — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Dr. KH. Ahmad Heryawan, Lc., M.Si mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan 16 dokumen syarat calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan. Pembatalan keputusan tersebut merupakan langkah tepat setelah sebelumnya menuai kritik luas dari berbagai elemen mulai dari masyarakat sipil, akademisi, dan pemantau pemilu.
“Transparansi adalah ruh dari demokrasi. Dengan membatalkan keputusan yang menutup akses publik terhadap dokumen syarat calon capres dan cawapres, KPU telah menunjukkan penghargaan terhadap partisipasi dan kritik publik. Hal ini juga menegaskan komitmen untuk menjaga pemilu yang jujur, adil, dan akuntabel.” Ungkap Kang Aher di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Lebih jauh, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini menekankan bahwa keterbukaan informasi publik dalam proses pemilu merupakan salah satu instrumen penting untuk membangun kepercayaan rakyat terhadap penyelenggara pemilu. Keputusan awal KPU dinilai berpotensi menutup akses publik terhadap informasi penting, seperti ijazah, riwayat hidup, serta dokumen lain yang relevan dengan rekam jejak calon presiden dan wakil presiden.
“Keterbukaan bukan hanya soal regulasi, tapi juga soal membangun trust antara rakyat dan institusi penyelenggara negara. Keputusan awal KPU dinilai berpotensi menutup akses publik terhadap informasi penting, seperti ijazah, riwayat hidup, serta dokumen lain yang relevan dengan rekam jejak capres dan cawapres.” Tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini.
Terakhir Anggota F-PKS DPR RI Periode 2024-2029 daerah pemilihan Jawa Barat 2 ini mendorong KPU agar menjadikan momentum ini sebagai bahan evaluasi internal dalam setiap pengambilan keputusan, agar lebih cermat, partisipatif, dan berlandaskan semangat demokrasi.
“Kita di Komisi II DPR RI khususnya Fraksi PKS akan terus mengawal kebijakan yang pro terhadap rakyat, kedepan KPU perlu memastikan bahwa setiap kebijakan sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik. Dengan begitu, pemilu 2029 nanti dapat berlangsung lebih demokratis, kredibel, dan bermartabat.” Demikian tutup Kang Aher.