Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Aleg FPKS Yanuar Arif Dorong LPSK Proaktif Tangani Kasus Arya Daru

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (30/09) — Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS dari Dapil Jawa Tengah VIII, Yanuar Arif, menegaskan perlunya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil peran lebih proaktif dalam kasus kematian diplomat RI, Arya Daru, yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar.

Hal itu disampaikan Legislator PKS dalam rapat Komisi XIII DPR RI bersama Kepala LPSK, Komnas Perempuan, dan Dirjen Pelayanan serta Kepatuhan HAM di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/9).

Menurut Anggota DPR RI Fraksi PKS tersebut, kasus ini sejak awal telah menjadi sorotan publik, namun informasi yang beredar tidak berimbang dan posisi keluarga korban sangat lemah. Kehadiran LPSK, kata dia, sangat penting mengingat adanya isu-isu sensitif serta kebutuhan perlindungan terhadap saksi-saksi kunci.

“Kesedihan keluarga almarhum harus segera diobati, salah satunya dengan mengungkap kasus ini seterang-terangnya. Jangan kemudian dibangun persepsi yang menutup ruang keadilan dengan menghentikan penyelidikan secara sepihak,” tegasnya.

Legislator asal Dapil Jawa Tengah VIII ini juga menyoroti kejanggalan dalam penanganan kasus, mulai dari TKP yang tidak steril, bukti yang kabur, hingga proses penyelidikan kepolisian yang menimbulkan keraguan.

“Pendampingan ini penting agar kebenaran tidak tertutup, serta memastikan keadilan benar-benar ditegakkan,” lanjutnya.

Dalam rapat tersebut, Yanuar menggarisbawahi dua poin utama. Pertama, LPSK diminta memberikan perlindungan tidak hanya kepada keluarga korban, tetapi juga kepada saksi-saksi yang ingin menyampaikan keterangan namun merasa terancam.

“LPSK perlu membuka diri, baik melalui kanal resmi maupun media sosial, agar siapapun yang memiliki informasi berani bicara tanpa khawatir keselamatan jiwa maupun keluarganya,” jelasnya.

Kedua, Legislator PKS tersebut mendorong Kementerian HAM bersama lembaga terkait untuk menggunakan rekomendasi yang ada sebagai pintu masuk mendesak kepolisian membuka kembali kasus ini.

Ia juga mengingatkan bahwa almarhum Arya Daru dikenal aktif dalam penanganan isu-isu tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal ini, menurutnya, semakin memperkuat alasan pentingnya perlindungan dan pendampingan dari negara.