Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Ateng Sutisna Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Dana Reklamasi Tambang

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (25/09) — Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS Ateng Sutisna menanggapi langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menghentikan sementara kegiatan pertambangan 190 perusahaan batu bara dan mineral karena tidak menempatkan jaminan reklamasi pascatambang. Menurutnya, keputusan ini menunjukkan lemahnya komitmen perusahaan tambang dalam menjalankan kewajiban hukum dan perlindungan bagi lingkungan di sekitarnya.

“Sektor pertambangan memang memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional, tetapi tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Kewajiban reklamasi pascatambang adalah hal yang tidak bisa ditawar,” tegas Ateng.

Ia menekankan, dana jaminan reklamasi adalah instrumen utama untuk memastikan lingkungan pascatambang dapat dipulihkan. Namun, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru mengungkap adanya potensi kerugian negara hingga Rp832,26 miliar & US$58 juta karena penetapan nilai jaminan yang tidak sesuai kebutuhan, serta dana Rp145,29 miliar dan US$6,71 juta yang belum ditempatkan atau sudah kedaluwarsa.

“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Lubang-lubang tambang yang dibiarkan begitu saja sudah merenggut puluhan nyawa warga. Artinya, kita bicara tentang masalah kemanusiaan, bukan sebatas hanya lingkungan saja,” ujarnya.

Politisi Dapil Jawa Barat IX ini juga menyoroti adanya kesenjangan antara data luasan reklamasi yang dilaporkan oleh pemerintah dengan kenyataan di lapangan. Menurutnya, keberhasilan reklamasi tidak bisa hanya diukur dari luas lahan, tetapi juga dari kualitas lingkungan, keamanan, dan dampak bagi masyarakat.

Untuk itu, Ateng mengusulkan empat langkah strategis yakni dengan Membentuk Badan Independen Pengelola Dana Jaminan Reklamasi agar dana benar-benar dikelola profesional dan transparan.
Kedua adalah Meningkatkan Transparansi dan Partisipasi Publik melalui akses data dan pelibatan masyarakat dalam pengawasan.

Berikutnya adalah Menerapkan Sistem Dana Bersama atau Asuransi Lingkungan guna memperkuat jaring pengaman finansial, dan terakhir Menegakkan Sanksi Pidana dan Administratif Tanpa Tebang Pilih sesuai UU Minerba.

“Negara harus hadir dan tegas. Kalau perusahaan tidak mau patuh, izinnya harus kita cabut. Tidak boleh lagi membiarkan rakyat jadi korban dari kelalaian pengusaha tambang,” pungkasnya.