Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Yanuar Arif Wibowo: Percepat Sistem AHU, Tapi Jangan Abaikan Ketepatan dan Perlindungan Hukum

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (23/09) — Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo, memberikan catatan penting dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Hukum beserta jajaran. Dalam rapat tersebut, Yanuar menyoroti pentingnya keseimbangan antara percepatan layanan digital Kementerian Hukum dengan ketepatan serta perlindungan hukum bagi masyarakat.

“Kecepatan dalam pelayanan digital tentu kita harapkan, tetapi kecepatan tidak boleh mengabaikan ketepatan. Jangan sampai kecepatan ini justru memicu konflik dan kegaduhan di masyarakat,” tegas Yanuar di hadapan Menteri Hukum, Wakil Menteri, serta jajaran Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU).

Yanuar secara khusus menyoroti sistem pendaftaran dan perubahan akta pada Ditjen AHU yang saat ini sepenuhnya diserahkan kepada notaris tanpa ruang verifikasi memadai dari pihak kementerian. Ia mengingatkan bahwa pemerintah tidak boleh lepas tangan hanya karena tanggung jawab secara formal diserahkan kepada notaris.

“Pemerintah harus tetap hadir sebagai pengawas. Tidak boleh hanya menjadi ‘tukang stempel’. Dalam hitungan detik sebuah akta bisa berubah tanpa ada masa sanggah, tanpa ada konfirmasi kepada pengurus lama. Ini berbahaya,” tegas Yanuar.

Baca juga: Yanuar Arif Tekankan Kesiapan Pemerintah dalam Implementasi RUU PPRT

Politisi PKS ini mengusulkan agar Ditjen AHU menyediakan masa verifikasi 3–7 hari setiap kali ada perubahan akta atau dokumen penting, serta mengumumkan perubahan tersebut secara publik agar pihak terkait memiliki kesempatan untuk mengajukan bantahan jika diperlukan.

“Anggaran sebesar Rp700 miliar lebih yang dimiliki Kementerian Hukum harus dimanfaatkan untuk memodifikasi sistem agar tidak hanya cepat, tetapi juga akurat dan memberikan perlindungan hukum yang memadai. Hukum itu diciptakan untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan, bukan justru memfasilitasi pihak yang berniat jahat,” pungkasnya.