PENDAPAT AKHIR MINI
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
TERHADAP
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN FEDERASI RUSIA TENTANG
EKSTRADISI
(TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE RUSSIAN FEDERATION ON
EXTRADITION)
====================================================================
Disampaikan oleh : Drs. H. Hamid Noor Yasin, M.M.
Nomor Anggota : A-465
Bismillahirrahmanirrahiim,
Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
Yang kami hormati:
- Pimpinan dan Anggota Komisi XIII DPR RI
- Menteri Hukum RI
- Menteri Luar Negeri RI
- Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita, sehingga sampai saat ini kita masih dapat hadir dan melaksanakan tugas-tugas kenegaraan. Shalawat dan salam tak lupa kita sampaikan pada Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wassalam, insan yang telah mengajarkan kepada kita tentang pentingnya menjaga hubungan antar negara sebagai bagian dari upaya membangun perdamaian dan masyarakat yang sejahtera.
Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin yang kami hormati,
Perjanjian ekstradisi antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia merupakan langkah strategis untuk memperkuat kerja sama hukum internasional yang sejalan dengan amanat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu ikut serta dalam mewujudkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Melalui pengesahan perjanjian ini, Indonesia menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum serta melindungi kepentingan nasional dari ancaman kejahatan lintas negara.
Perkembangan teknologi informasi dan transportasi yang semakin canggih telah mengaburkan batas antarnegara, memudahkan pelaku kejahatan transnasional untuk menghindari penegakan hukum di negara asalnya. Oleh karena itu, perjanjian ekstradisi ini diharapkan dapat mempererat kerja sama Indonesia dan Rusia dalam penegakan hukum, meningkatkan rasa aman masyarakat, memperkuat keadilan, serta menjaga stabilitas sosial.
Secara yuridis, pengesahan perjanjian ini didasarkan pada Pasal 11 UUD Negara RI Tahun 1945 yang mengamanatkan Presiden, dengan persetujuan DPR, untuk membuat perjanjian dengan negara lain, serta UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional dan UU Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengesahan Perjanjian Indonesia-Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana. Dengan demikian, ratifikasi perjanjian ekstradisi ini selaras dengan tata hukum nasional kita.
Setelah mencermati dan menelaah Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Rusia beserta penjelasan dari pemerintah, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyampaikan pandangan sebagai berikut:
Pertama, Fraksi PKS memandang RUU ini sesuai dengan nilai kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Kerja sama hukum antarnegara akan memperkuat penanganan kejahatan lintas negara, namun harus tetap menjunjung kedaulatan dan independensi sistem hukum nasional.
Kedua, perjanjian ini memberikan kepastian hukum mengenai mekanisme ekstradisi, sehingga aparat penegak hukum dapat mencegah pelarian pelaku kejahatan transnasional seperti korupsi, narkotika, terorisme, dan kejahatan ekonomi. Namun demikian, penting adanya pengawasan yang ketat agar perjanjian ini tidak disalahgunakan untuk tujuan politik atau kriminalisasi yang tidak tepat.
Ketiga, Fraksi PKS mengapresiasi prinsip saling menguntungkan (mutual benefit) dalam perjanjian ini sebagai penguatan posisi tawar Indonesia. Pemerintah diharapkan memastikan bahwa perjanjian ini tidak merugikan WNI di luar negeri dan tetap menghormati hak asasi manusia.
Keempat, Fraksi PKS mengingatkan perlunya sinkronisasi implementasi perjanjian ini dengan UU Perjanjian Internasional, KUHAP, dan regulasi terkait HAM agar tidak terjadi disharmonisasi. Pengesahan ini juga melengkapi Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik yang telah diratifikasi.
Kelima, Fraksi PKS mendorong adanya pengaturan pelaksanaan yang jelas serta mekanisme pelaporan berkala dari pemerintah kepada DPR untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik dalam pelaksanaan ekstradisi.
Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin yang kami hormati,
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI menyatakan menyetujui RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi, dengan catatan sebagaimana diuraikan dalam pandangan ini, untuk dilanjutkan pada Pembahasan Tingkat I.
Demikian pandangan Fraksi PKS ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar kita dalam mewujudkan perdamaian dunia dan kesejahteraan bagi seluruh warga Negara Indonesia. Dan Semoga Allah SWT memberikan petunjuk dan bimbingan-Nya sehingga keputusan yang kita ambil senantiasa membawa kemaslahatan bagi bangsa dan negara.
Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin semua kami ucapkan terima kasih.
Billahi taufiq wal hidayah
Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
Jakarta, 29 Rabi’ul Awal 1447 H
22 September 2025 M
|
||||