Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

PENDAPAT ​​FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP PENYUSUNAN PERUBAHAN PROLEGNAS RUU TAHUN 2025-2029,PERUBAHAN KEDUA PROLEGNAS RUU PRIORITAS TAHUN 2025, DAN PROLEGNAS RUU PRIORITAS TAHUN 2026

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

PENDAPAT

​​FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS)

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

TERHADAP

PENYUSUNAN PERUBAHAN PROLEGNAS RUU TAHUN 2025-2029,PERUBAHAN KEDUA PROLEGNAS RUU PRIORITAS TAHUN 2025, DAN PROLEGNAS RUU PRIORITAS TAHUN 2026

==============================================================

Disampaikan oleh: H. Yanuar Arif Wibowo, S.H.

Nomor Anggota: A-468

Bismillahirrahmanirrahiim

Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Salam Sejahtera untuk kita semua

Yang kami hormati:

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI;

– Pimpinan dan Anggota Panitia Perancang Undang-Undang DPD-RI;

– Menteri Hukum Republik Indonesia beserta jajarannya;

– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan;

Segala puji dan syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’alaatas limpahan kasih sayang dan rahmat-Nya, kita bisa menghadiri Rapat Kerja ini sebagai bentuk tugas mulia kita dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat. Sholawat serta salam semoga selalu tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, insan pilihan yang mengkhidmat kebijaksanaan dan kesalehan sosial sebagai tuntunan untuk memanusiakan manusia dalam bermasyarakat dengan berkeadilan dan kesejahteraan.

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI, Pimpinan dan Anggota Panitia Perancang Undang-Undang DPD-RI, Menteri Hukum RI, serta hadirin yang kami hormati,

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional dalam pembentukan undang-undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, DPR RI memiliki tugas awal untuk menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai instrumen perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan secara terstruktur, terpadu, dan sistematis.

Kewenangan penyusunan Prolegnas dilaksanakan secara kolaboratif antara DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa penyusunan Prolegnas merupakan proses lintas kelembagaan yang bertujuan untuk memastikan akurasi, relevansi, dan efisiensi dalam pembentukan regulasi nasional.

Sebagai instrumen perencanaan, Prolegnas berfungsi sebagai pedoman untuk menentukan Rancangan Undang-Undangyang perlu diprioritaskan untuk dibahas oleh DPR RI dan Pemerintah dalam periode waktu tertentu. Oleh karena itu, pengusulan Rancangan Undang-Undang ke dalam Prolegnas harus mempertimbangkan skala prioritas, kebutuhan masyarakat, serta urgensi penyelesaian masalah melalui pendekatan regulatif yang tepat. Prolegnas RUU Prioritas harus dirancang secara realistis agar proses pembentukan undang-undang dapat berjalan secara efektif, efisien, mencegah tumpang tindih dan pengulangan, menjamin mutu dan kesinambungan, serta dapat mengakomodasi kebutuhan hukum masyarakat.

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI, Pimpinan dan Anggota Panitia Perancang Undang-Undang DPD-RI, Menteri Hukum RI, serta hadirin yang kami hormati,

Berkaitan dengan Penyusunan Perubahan Prolegnas RUU Tahun 2025-2029, Perubahan Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025, dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (Fraksi PKS) memberikan catatan sebagai berikut:

Pertama, Fraksi PKS mendukung adanya perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2025 sebagai respons DPR terhadap aspirasi masyarakat yang menuntut penyelesaian atas berbagai permasalahan krusial bangsa, mulai dari pemberantasan korupsi, perbaikan kelembagaan pemerintahan, juga perlindungan sosial dan pemenuhan kesejahteraan yang lebih adil. Fraksi PKS mendorong agar Penyusunan Perubahan Prolegnas RUU Tahun 2025-2029, Perubahan Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025, dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 didasarkan pada kebutuhan hukum masyarakat, sehingga legislasi yang dihasilkan benar-benar menjawab tantangan zaman, berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Kedua, Fraksi PKS mengusulkan Rancangan Undang-Undang Bank Makanan untuk Kesejahteraan Sosial untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, sebagai langkah konkret menghadirkan payung hukum yang mendukung pengelolaan pangan berkeadilan dan memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat prasejahtera. Berdasarkan data dari Food and Agriculture Organization(FAO) 13 juta metrik ton makanan terbuang setiap tahunnya di Indonesia, sedangkan jutaan masyarakat Indonesia masih mengalami kelaparan dan stunting. Rancangan Undang-Undang tentang Bank Makanan untuk Kesejahteraan Sosial ini dapat menjadi salah satu solusi untuk memfasilitasi ketersediaan makanan bagi para fakir miskin dan anak terlantar sebagai pelaksanaan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan membentuk food bank atau bank makanan.

Ketiga, Fraksi PKS mendukung dimasukannya Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset sebagai upaya integral dari strategi pemberantasan korupsi di Indonesia. Fraksi PKS mendukung visi Presiden Prabowo dalampemberantasan korupsi dan menegaskan pentingnyapenguatan legislasi. Korupsi tidak hanya merusak tata kelola negara, tetapi juga menciptakan ketimpangan sosial dan menggerus kepercayaan publik terhadap hukum dan pemerintahan. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap korupsi harus disertai dengan mekanisme yang adil dan efektif untuk mengambil kembali aset hasil kejahatan. Dalam penerapannya, diperlukan kehati-hatian tinggi agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan atau kriminalisasi yang tidak berdasar. Harta yang dirampas harus dibatasi secara ketat hanya terhadap aset hasil korupsi yang dibuktikan secara hukum. Tidak boleh ada perampasan terhadap harta pribadi yang diperoleh secara sah sebelum tindak pidana terjadi. RUU tentang perampasan aset juga harus memastikan bahwa proses perampasan aset dilakukan melalui mekanisme hukum yang transparan, akuntabel, dan berbasis pembuktian yang proporsional.

Keempat, Fraksi PKS mendukung dimasukannya agar Rancangan Undang-Undang tentang Transportasi Online ke dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 untuk menghadirkan kepastian hukum yang adil bagi ekosistem dalam transportasi online antara lain pengemudi, penumpang, aplikator, dan pelaku usaha UMKM. Oleh karena itu, Rancangan Undang-Undang tentang Transportasi Onlinedipandang penting untuk mengisi kekosongan hukum, mengakui eksistensi ojek online, serta mengatur hak, kewajiban, dan perlindungan semua pihak berdasarkan prinsip keadilan.

Kelima, Fraksi PKS mendukung perbaikan kebijakan pengelolaan Royalti Hak Cipta bidang lagu dan/atau musik melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta agar merefleksikan kepentingan Pencipta dan Pemilik Hak Terkait secara berkeadilan. Selain itu, Fraksi PKS mendorong untuk mengembangkan sistem manajemen royalti yang adil, akurat, dan transparan antara lain dengan penguatan teknologi informasi dan digital, peningkatan kapasitas sumber daya, peningkatan kesadaran dan kepatuhan untuk membayar royalti, serta kolaborasi dengan para pengguna, pelaku pertunjukan, penyelenggara dan stake holder lainnya. Manajemen pengelolaan royalti di bidang lagu dan/atau musik, di satu sisi harus mengedepankan penguatan terhadap perlindungan hak cipta dan pemenuhan hak dari Pencipta dan Pemilik Hak Terkait, namun di sisi lainnya tetap harus memberikan perlindungan kepada UMKM dan masyarakat umum terkait kesadaran hukum penggunaan lagu dan/atau musik.

Keenam, Fraksi PKS mengapresiasi dan mendukung Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang. Fraksi PKS berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. Selain itu, RUU ini diharapkan mampu menjamin perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, pemenuhan hak-hak dasar pekerja rumah tangga seperti beribadah, makan dan minum yang manusiawi, hak istirahat, termasuk akses terhadap pendidikan dan pelatihan, serta mengatur mekanisme perlindungan yang tegas terhadap segala bentuk diskriminasi, kekerasan, dan eksploitasi di tempat kerja, serta menjamin rasa aman dan bebas dari perlakuan yang merendahkan martabat manusia.

Ketujuh, Fraksi PKS menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai langkah strategis dalam memperkuat jaminan hukum atas hak-hak pekerja migran. RUU ini memiliki urgensi untuk menegakkan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan sosial bagi pekerja migran di wilayah luar negeri. Lebih lanjut, pengesahan RUU PPMI diharapkan dapat menjadi instrumen efektif dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang dan berbagai bentuk kekerasan yang kerap terjadi terhadap pekerja migran. Fraksi PKS menilai bahwa ketentuan dalam RUU ini selaras dengan kebijakan nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan penghormatan martabat tenaga kerja Indonesia secara menyeluruh. Oleh karena itu, pengesahan RUU PPMI menjadi suatu prioritas legislatif yang wajib didukung demi mewujudkan sistem perlindungan pekerja migran yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.

Kedelapan, Fraksi PKS mendukung dimasukannya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh ke dalam Perubahan Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025. Fraksi PKS berpendapat bahwa revisi UU Pemerintahan Aceh merupakan langkah penting untuk memperkuat tata kelola Pemerintahan Aceh yang memiliki kekhususan konstitusional. Saat ini diperlukan pembaruan regulasi agar kekhususan Aceh tetap relevan dengan perkembangan zaman, kebutuhan masyarakat, dan dinamika nasional. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan hak-hak konstitusional masyarakat Aceh, memperkuat otonomi daerah, mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam yang adil, serta memperkuat kelembagaan lokal dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Fraksi PKS menekankan bahwa penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh harus benar-benar mencerminkan aspirasi lokal, memperkuat integrasi nasional, dan menjamin keberlanjutan pembangunan yang berkeadilan.

Kesembilan, Fraksi PKS mendukung pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional untuk menciptakan sistem pendidikan nasional yang terintegrasi, terencana, dan bebas dari kepentingan politik praktis. Kebijakan pendidikan nasional selama dua dekade terakhir sering berubah, tidak konsisten, dan disharmoni regulasi sehingga menciptakan ketidakpastian hukum dan sosial yang langsung berdampak pada buruknya tata kelola, mutu pembelajaran, dan perlindungan hak belajar Warga Negara Indonesia. Fraksi PKS berharap RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasionaljuga mampu menjamin pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), memperkuat pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan, meningkatkan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan, serta memastikan setiap Warga Negara Indonesia mendapatkan pelindungan hak wajib belajar.

Kesepuluh, Fraksi PKS mendorong Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan untuk segera dibahas dan disahkan menjadi Undang-Undang. Fraksi PKS berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin pelayanan publik, keamanan, dan kesejahteraan di wilayah yang selama ini kurang terjangkau. Selain itu pengaturan tentang daerah kepulauan menjadi langkah strategis untuk memperkuat integrasi nasional dan menjaga kedaulatan di wilayah perbatasan laut, serta diperlukan untuk mengatur tata kelola dan sumber daya daerah kepulauan, pelindungan hak-hak masyarakat, serta memastikan pulau-pulau kecil dan terpencil memperoleh akses yang adil terhadap anggaran, infrastruktur, dan pelayanan publik.

Kesebelas, Fraksi PKS mendorong agar setiap pembahasan Rancangan Undang-Undang di DPR dilaksanakan secara terbuka dengan mengedepankan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) sebagai wujud komitmen terhadap demokrasi yang substantif dan responsif terhadap kebutuhan rakyat. Setiap proses pembentukan undang-undang harus menjamin akses informasi, ruang konsultasi publik, dan mekanisme pengawasan yang memungkinkan masyarakat turut serta secara aktif dan bermakna. Partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam proses legislasi yang meliputi hak untuk didengar, dipertimbangkan dan mendapatkan tanggapan atas masukan yang diberikan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga memiliki legitimasi sosial yang kuatdan relevan secara substansi.

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI, Pimpinan dan Anggota Panitia Perancang Undang-Undang DPD-RI, Menteri Hukum RI, serta hadirin yang kami hormati,

Dengan memohon taufik Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menyatakan menyetujui Penyusunan Perubahan Prolegnas RUU Tahun 2025-2029, Perubahan Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025, dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 untuk ditetapkan.

Demikian Pendapat Fraksi PKS ini kami sampaikan. Semoga Rapat Kerja hari ini memperoleh kesimpulan yang terbaik, sebagai ikhtiar kita untuk mengakselerasi tugas dan kewenangan DPR dalam penyusunan undang-undang sehingga berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala meridhoi dan mencatat ikhtiar kita bersama dalam pembahasan ini sebagai bagian dari amal terbaik kita untuk kemajuan bangsa dan negara Indonesia tercinta.

Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI, Pimpinan dan Anggota Panitia Perancang Undang-Undang DPD-RI, Menteri Hukum RI beserta jajarannya, serta hadirin kami ucapkan terima kasih.

Billahi taufiq wal hidayah

Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.

Jakarta, 25 Rabiul Awal 1447 H

     18 September 2025 M

PIMPINAN

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA  

                     

             Ketua,                                                           Sekretaris,

Dr. H. ABDUL KHARIS ALMASYHARI, S.E., M.Si.    Hj. Ledia Hanifa, A. S.Si. M.Psi. T.

                              A-466                                                       A-452 

File: PENDAPAT FRAKSI PKS PROLEGNAS