PENDAPAT AKHIR MINI
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS)
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
TERHADAP
RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG
PENGELOLAAN RUANG UDARA
======================================================
Disampaikan oleh: H. Yanuar Arif Wibowo, S.H.
Nomor Anggota : A-468
Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh Salam Sejahtera untuk kita semua
Yang kami hormati,
Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR RI;
Menteri Pertahanan beserta jajarannya;
Menteri Perhubungan beserta jajarannya;
Menteri Hukum beserta jajarannya;
Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan.
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu WaTa’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita, sehingga sampai saat ini kita masih dapat hadir dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara hari ini. Shalawat dan salam tak lupa kita sampaikan pada Rasulullah Muhammad Shollallahu ‘Alaihi Wasallam, insan yang telah mengajarkan kepada kita tentang hakikat keadilan yang harus ditegakkan demi membangun masyarakat yang sejahtera.
Pimpinan dan Anggota Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara, Menteri Pertahanan, Menteri Perhubungan, Menteri Hukum dan jajaran serta hadirin yang kami hormati;
Indonesia, dimana kita berpijak, adalah negara yang memiliki berbagai keunikan jika dilihat dari posisi atau letaknya. Secara astronomis, Indonesia menempati ruang absolut dan berada pada letak lintang 6 derajat LU-11 derajat LS. Secara geografis, Indonesia terletak di antara dua benua dan dua samudra. Posisi tersebut, berdampak terhadap aktivitas dan kehidupan bangsa Indonesia, baik dari sisi politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Berdasarkan data dari Badan Informasi Geospasial (BIG), Dari segi luas wilayah, Indonesia memiliki luas sekitar 5.180.053 km persegi, yang meliputi luas wilayah daratan 1.922.570 km persegi dan luas wilayah lautan 3.257.483 km persegi. Dengan luas tersebut, menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan terluas di dunia. Namun, di sisi lain, dengan luas wilayah tersebut, potensi terjadinya ancaman terhadap kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia di tengah-tengah perubahan geopolitik global dan perkembangan teknologi modern, bukanlah sebuah kemustahilan, termasuk potensi ancaman dan pelanggaran kedaulatan di wilayah udara. Oleh karena itu, sebuah regulasi yang menyangkut pengelolaan ruang udara nasional menjadi sebuah kepastian. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara dapat menjadi instrumen penegakkan kedaulatan atas wilayah NKRI.
Pimpinan dan Anggota Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara, Menteri Pertahanan, Menteri Perhubungan, Menteri Hukum dan jajaran serta hadirin yang kami hormati;
Setelah membaca, mempelajari, dan mengkaji muatan yang tertera dalam RUU ini beserta penjelasannya, izinkan kami untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran sebagai pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Pertama, Fraksi PKS DPR RI memandang bahwa RUU Pengelolaan Ruang Udara merupakan inisiatif strategis dalam rangka memperkuat kedaulatan negara, kepastian hukum, serta pemanfaatan ruang udara untuk kepentingan pertahanan, penerbangan sipil, keselamatan masyarakat, dan pembangunan ekonomi nasional. Tidak hanya strategis, RUU ini pun kami pandang sebagai instrumen yang sangat penting untuk mencapai tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta diorientasikan untuk kepentingan umum dan kepentingan nasional bagi rakyat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kedua, terkait Kedaulatan dan Keamanan Nasional. Fraksi PKS berpendapat bahwa sebagai negara kepulauan, Indonesia adalah negara yang memiliki wilayah daratan dan lautan, serta ruang udara yang melandaskan pengaturannya pada Chicago Convention 1944 dan mempertimbangkan beberapa sumber hukum internasional lainnya seperti Outer Space Treaty 1967 dan United Nations Convention on Law of the Sea 1982. Oleh karenanya, pengaturan ruang udara merupakan langkah strategis dan vital dalam rangka mewujudkan kedaulatan negara secara penuh dan mutlak demi melindungi kepentingan nasional kita.
Ketiga,Fraksi PKS memandang bahwa pengelolaan ruang udara juga memiliki makna vital secara ekonomi karena dengan adanya landasan hukum yang pasti, maka segala potensi sumber daya yang ada dan dimiliki pada ruang udara dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Selain itu, kehadiran regulasi dalam pengelolaan ruang udara semakin menegaskan pemanfaatkan berbagai aktivitas perekonomian, seperti penerbangan suborbital, pariwisata dirgantara, HAPS (High Altitude Platform Station) untuk komunikasi pita lebar, serta integrasi dengan industri telekomunikasi dan teknologi digital. Di sisi lain, regulasi ini, akan memastikan dan meyakinkan bagi investasi swasta, pihak internasional, dan kalangan industri dalam negeri untuk turut berkiprah dalam memanfaatkan potensi yang ada dalam ruang udara di wilayah NKRI, sehingga berkontribusi dan menjadi salah satu motor pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di dunia internasional.
Keempat, terkait penetapan batas vertikal ruang udara Indonesia sejauh 110 km. Secara prinsip, memang ketentuan batas vertikal ini disesuaikan dengan kemampuan teknologi suatu negara. Akan tetapi, penetapan batas vertikal ruang udara Indonesia pada ketinggian 110 kilometer di atas permukaan laut perlu disertai ketentuan yang memungkinkan penyesuaian terhadap dinamika hukum internasional. Hal ini penting karena hingga kini belum ada kesepakatan global mengenai delimitasi ruang udara dan ruang angkasa, yang masih menjadi pembahasan di berbagai forum internasional seperti ICAO melalui Chicago Convention 1944, UNCOPUOS terkait Outer Space Treaty 1967,
Kelima, Fraksi PKS memandang bahwa pengaturan dalam Pasal 18 RUU Pengaturan Ruang Udara telah menegaskan prinsip penting, bahwa ruang udara Indonesia dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan penerbangan sipil maupun militer, dengan memperkuat koordinasi, kooperasi dan kolaborasi antar kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. Fraksi PKS menilai ketentuan ini sejalan dengan praktik Internasional terbaik khususnya konsep Flexible Use of Airspace (FUA) yang diakui oleh International Civil Aviation Organization (ICAO), dimana pengelolaan ruang udara dilakukan secara dinamis sesuai kebutuhan. Bagi militer, penerapan FUA tak hanya memberikan keuntungan efisiensi pengunaan ruang udara, tapi juga menjamin kedaulatan dan kesiapsiagaan pertahanan nasional. Sementara bagi penerbangan sipil, penerapan prinsip FUA memungkinkan efisiensi rute, penghematan biaya oeprasional dan peningkatan ketepatan waktu atau on time performance (OTP) sehingga dapat menurunkan biaya logistik. Terbangunnya kerjasama Sipil-Militer sebagaimana diatur dalam Pasal 18 bukan hanya menjaga kedaulatan negara, tapi juga memperkuat keselamatan dan keamanan ruang udara sekaligus memberikan keuntungan ekonomi yang sangat strategis bagi negara dan rakyat Indonesia.
Keenam, dalam hal pengelolaan ruang udara dengan negara lain, Fraksi PKS memandang bahwa sesuai amanat pasal 5 RUU Pengelolaan Ruang Udara yang berbunyi, ”Negara Kesatuan Republik Indonesia berdaulat penuh dan eksklusif atas Wilayah Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a.” Dan dalam pasal 4 RUU ini juga ditegaskan bahwa Ruang Udara yang diatur dalam RUU ini meliputi wilayah udara, ruang udara internasional dan ruang udara negara lain yang didelegasikan pelayanan navigasi penerbangannya. Pasal ini juga menegaskan bahwa pelayanan navigasi di ruang udara di wilayah indonesia tidak bisa didelegasikan kepada negara lain. Oleh karenanya, segala peraturan atau perjanjian dengan negara lain yang menyangkut pengelolaan ruang udara dalam wilayah NKRI perlu dinegosiasiakan atau dibicarakan kembali berdasarkan ketentuan yang ada dalam RUU ini dengan prinsipprinsip goodneighbourpolicy(hubungan bertetangga yang baik) tanpa menggadaikan kedaulatan negara.
Ketujuh,terkait Perizinan. RUU ini sudah mengatur secara ketat soal perizinan bagi pesawat asing, riset asing, maupun aktivitas udara diatur ketat. Meskipun demikian, perlu ada penguatan dalam hal diplomasi agar mekanisme penegakkan hukum di wilayah ruang udara Indonesia, jika terjadi pelanggaran, tidak menimbulkan konflik internasional.
Kedelapan, terkait Pengawasan. RUU ini telah memuat ketentuan tentang pengawasan yang dilakukan melalui kegiatan pemantauan, inspeksi, dan evaluasi. Meskipun demikian, perlu dipastikan bahwa kegiatan pengawasan tersebut memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Pimpinan dan Anggota Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara, Menteri Pertahanan, Menteri Perhubungan, Menteri Hukum dan jajaran serta hadirin yang kami hormati;
Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan di atas, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Fraksi PKS berharap hasil pembahasan Rancangan UndangUndang tentang Pengelolaan Ruang Udara memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat Indonesia, dan melaksanakan ketertiban dunia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Demikian pendapat akhir mini Fraksi PKS ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Semoga Allah SubhanahuWaTa’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia. Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara, Menteri Pertahanan, Menteri Perhubungan, Menteri Hukum dan jajaran serta hadirin, kami ucapkan terima kasih.
Billahi taufiq walhidayah,
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalaamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Jakarta, 25 Rabiul Awal 1447 H
17 September 2025 M
PIMPINAN FRAKSI
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
| Ketua
Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari, S.E., M.Si. No. Anggota: A-466 |
Sekretaris
Hj. Ledia Hanifa A, S.Si., M.PSi.T. No. Anggota: A-452 |