Jakarta, (16/9) – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), M. Nasir Djamil, menegaskan komitmen fraksinya untuk memastikan proses pemilihan calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung (MA) RI menghasilkan sosok-sosok yang berintegritas, profesional, dan memiliki rekam jejak yang terpuji.
Dalam Rapat Pleno Komisi III DPR RI yang digelar hari ini, Nasir Djamil menyampaikan bahwa Fraksi PKS memandang Mahkamah Agung sebagai salah satu pilar utama tegaknya kekuasaan kehakiman di Indonesia. Dengan semakin menumpuknya perkara yang harus diselesaikan, MA memerlukan figur hakim yang tidak hanya mumpuni secara akademis, tetapi juga berkarakter kuat dan memiliki keberanian moral untuk menegakkan hukum secara adil.
“PKS konsisten mendorong agar proses seleksi ini menghasilkan hakim agung dan hakim ad hoc yang bersih dari konflik kepentingan, memiliki integritas, serta mampu menjadi wajah hukum yang memberikan harapan kepada pencari keadilan. Keputusan yang kita ambil hari ini akan menentukan kualitas putusan di tingkat kasasi dan sekaligus menjaga marwah peradilan,” tegas Nasir Djamil.
Fraksi PKS menghormati seluruh tahapan seleksi yang telah dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY) dan menilai bahwa hasil seleksi ini telah melalui mekanisme yang ketat, transparan, dan akuntabel. Dengan mempertimbangkan kebutuhan Mahkamah Agung dan hasil uji kelayakan, Fraksi PKS menyetujui dan mendukung nama-nama berikut untuk ditetapkan sebagai Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc:
1. Dr. Moh. Puguh Haryogi, S.H., Sp.N., M.H. – Dosen Universitas Muhammadiyah Malang, ditetapkan sebagai Hakim Ad Hoc HAM
2. Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H. – Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung RI, ditetapkan sebagai Hakim Agung Kamar Militer.
3. Dr. Diana Malemita Ginting – Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, ditetapkan sebagai Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak.
4. Dr. Budi Nugroho, S.H., M.A., Hum. – Hakim Pengendalian Pajak, ditetapkan sebagai Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak.
5. Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H. – Hakim Tinggi Ditjen Badan Peradilan Militer dan TUN, ditetapkan sebagai Hakim Agung Kamar TUN.
6. Dr. Hj. Muhayah, S.H., M.H. – Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, ditetapkan sebagai Hakim Agung Kamar Agama.
7. Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H. – Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, ditetapkan sebagai Hakim Agung Kamar Agama.
8. Dr. Heru Pramono, S.H., M.H. – Hakim Tinggi Mahkamah Agung RI, ditetapkan sebagai Hakim Agung Kamar Perdata.
9. Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H. – Hakim Tinggi Mahkamah Agung RI, ditetapkan sebagai Hakim Agung Kamar Perdata.
10. Suradi, S.H., S.Sos., M.H. – Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, ditetapkan sebagai Hakim Agung Kamar Pidana.
“Persetujuan Fraksi PKS terhadap nama-nama ini adalah bagian dari ikhtiar untuk mewujudkan peradilan yang bersih, berintegritas, dan mampu memberi rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Kami mengingatkan bahwa hakim yang terpilih harus menjaga independensi dan profesionalisme agar Mahkamah Agung tetap menjadi benteng terakhir pencari keadilan,” pungkas Nasir Djamil.