Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap Calon Hakim Agung dan Hakim Adhoc Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

 

PANDANGAN

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS)

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

TERHADAP

CALON HAKIM AGUNG dan HAKIM ADHOC

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

=======================================================================

 

Disampaikan oleh     : Dr. H.M. Nasir Djamil, M.Si.

Nomor Anggota        : A-436

 

 

Bismillahirrahmanirrahiim,

Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh. 

 

Yang kami hormati:

Pimpinan dan para Anggota Komisi III DPR RI

Calon Hakim Agung dan Hakim Ad-Hoc Mahkamah Agung Republik Indonesia

Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan,

 

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita, sehingga sampai saat ini kita masih dapat hadir dan melaksanakan tugas-tugas kenegaraan. Shalawat dan salam tak lupa kita sampaikan pada Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wassalam, insan yang telah mengajarkan kepada kita tentang hakikat keadilan yang harus ditegakkan demi membangun masyarakat yang sejahtera.

 

 

Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin yang kami hormati,

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia merupakan salah satu pilar utama bagi tegaknya kekuasaan kehakiman di Indonesia yang merdeka (independent), berkeadilan (justiciable) dan terpercaya (reliable) sebagaimana amanat konstitusi. Dalam konteks tersebut MA merupakan cerminan dari kualitas pembangunan hukum di Indonesia. Jernih tidaknya hukum terproyeksikan lewat berbagai putusan yang dihasilkan Hakim dan Hakim Agungnya. Dengan segala kebijaksanaan, pengetahuan hukum dan integritas merekalah para pencari keadilan (justisiabelen) menaruh harapannya.

 

Saat ini, MA menghadapi berbagai tantangan dan ujian di depan mata, seperti menumpuknya beban perkara yang harus diselesaikan tanpa mengorbankan kualitas putusan, mafia peradilan, pelanggaran kode etik hakim, kurangnya SDM dan tantangan menyongsong KUHP baru. Perubahan paradigma hukum dunia kearah restorative justice dan perkembangan teknologi informasi yang pesat menuntut para hakim untuk selalu terbuka (open minded) menggali nilai-nilai keadilan ditengah terbatasnya peraturan perundang-undangan.

 

Dalam konteks demikian, seorang Begawan hukum Belanda, Bernardus Maria Taverne (1874-1944) pernah menyatakan: “Geef me goede rechter, goede rechter commissarisen, goede officieren van justitien, goede politie ambtenaren, en ik zal met een slecht wetboeken van strafprocessrecht het goede beruke”.

 

Terjemahan bebasnya lebih kurang: “Berikan aku hakim, jaksa, polisi dan advokat yang baik, niscaya akan akan berantas kejahatan meski tanpa undang-undang sekalipun”. Pernyataan Taverne tersebut kiranya masih relevan untuk kondisi kita saat ini dimana dengan segala keterbatasan dan tantangan yang dihadapi, adalah sebuah keniscayaan bagi kita bersama untuk dapat memilih dan menempatkan hakim-hakim dengan kualitas paripurna yaitu hakim yang berintegritas tinggi, bermartabat luhur, mumpuni dalam keilmuan hukum, bijaksana serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.

 

 

 

 

Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin yang kami hormati,

Setelah melalui berbagai tahapan seleksi, saatnya kita memutuskan siapa yang layak mengisi harapan-harapan hukum tersebut. Untuk itu, FPKS berpandangan:

  1. FPKS berkomitmen untuk menghasilkan Hakim Agung dan Hakim Ad-Hoc yang berkualitas, sehingga keadilan dapat benar-benar ditegakkan dan peradilan yang bersih dapat diwujudkan.
  2. FPKS menghormati seluruh tahapan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial dalam rangka menghasilkan calon Hakim Agung dan Hakim Ad-Hoc yang berkualitas.
  3. FPKS berpendapat bahwa MA harus menjadi institusi yang mampu memberikan rasa keadilan, bebas dari berbagai permasalahan yang mencederai nilai-nilai keadilan serta menjadi wajah hukum yang memberikan harapan bagi para pencari keadilan (justisiabelen).

 

Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin yang kami hormati,

Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan di atas, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menyatakan menyetujui nama-nama berikut ini:

 

Calon Hakim Agung:

  1. Heru Pramono, S.H., M. Hum.
  2. Budi Nugroho, S.H., S.E., M. Hum.
  3. Hari Sugiharto, S.H., M.H.
  4. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H.
  5. Dr. Diana Malemita Ginting, Ak., S.H., M.Si., M.H.
  6. Hj. Muhayah, S.H., M.H.
  7. Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H.
  8. Suradi, SH, S.Sos, M.H.

 

 

Calon Hakim Ad-Hoc:

  1. Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H.
  2. Dr. Moh. Puguh Haryogi, S.H., Sp.N., M.H.

 

untuk diteruskan ketahap selanjutnya.

 

Demikian pandangan Fraksi PKS ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar kita dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh warga Negara Indonesia. Dan semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia.

 

Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin semua kami ucapkan terima kasih.

 

Billahi taufiq wal hidayah

Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.     

 

Jakarta, 23 Rabi’ul Awal 1447 H

16 September 2025 M

 

 

PIMPINAN

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA     

 

 

 Ketua,

 

 

 

 

DR. H. Abdul Kharis Almasyhari, S.E., M.Si.

A- 466

Sekretaris,

 

 

 

 

Hj. Ledia Hanifa A, S.Si., M.Psi.T.

A-427

 

 

 

File: Pandangan Akhir F-PKS Terhadap Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc